Ombudsman Kalsel Sidak Layanan Publik Kecamatan Banjarmasin Timur

Banjarmasin - Mengawali tahun 2022 ini Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan pengawasan langsung (sidak) ke sejumlah unit layanan dasar di Kota Banjarmasin pada Senin(10/01/2022). Salah satunya pelayanan publik di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Kalsel, M Firhansyah mengungkapkan, sidak atau pengawasan langsung yang dilakukan timnya kali ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di sejumlah kecamatan sudah berjalan baik.
Pasalnya menurut Firhan, di tahun 2021 lalu layanan publik dasar di sejumlah instansi pelayanan publik milik Pemko Banjarmasin masih sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi saat dan pasca Covid 19 mulai melandai.
"Meski secara penilaian kepatuhan Kota Banjarmasin sudah masuk Zona Hijau, kami tetap punya kewajiban melakukan pengawasan yang intensif bagi pelayanan publik dasar," tegasnya.
Firhansyah menerangkan salah satu objek yang dilakukan pengawasan adalah memastikan ketersediaan layanan khusus seperti layanan untuk disabilitas, kelompok rentan, lansia, anak, dan perempuan.
Dari hasil sidak tersebut Tim Ombudsman Kalsel masih menemukan sarana dan prasarana yang berubah fungsi seperti ruang laktasi yang menjadi ruang kerja pegawai atau layanan toilet disabilitas yang keadaannya terkunci .
Menurutnya meski layanan yang lain sudah bagus, akan tetapi layanan khusus (inklusi) belum menjadi perhatian. Ia berharap kondisi tersebut bisa segera mendapat perhatian dari penyelenggara di kecamatan setempat.
Hal senada juga diungkapkan asisten bidang pencegahan yang juga turut melakukan sidak di tempat, Ita Wijayanti. Menurutnya layanan publik di Kecamatan Banjarmasin Timur sudah cukup bagus, namun masih belum memprioritaskan pada aspek-aspek tertentu seperti layanan khusus, termasuk keaktifan layanan website dan nomor kontak kantor yang bisa diakses publik. Selain itu ruang untuk pengelolaan pengaduan juga belum representatif karena masih belum akses bagi difabel.
Ita menyarankan agar pihak kecamatan bisa melakukan penyesuaian dan perbaikan sebagaimana saran Ombudsman Kalsel.
Seperti diketahui di Bulan Januari 2022 Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, melalui Keasistenan Pencegahan akan melakukan survei atau sidak standar pelayanan publik bagi kelompok khusus di sejumlah pelayanan di Kota Banjarmasin. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan tidak diskriminatif dan sensitif dengan pengguna layanan khusus seperti difabel, lansia, anak dan perempuan (kelompok rentan). (MF)Â








