Ombudsman Kalsel Siapkan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi Pertama di Kotabaru

Kotabaru-sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kegiatan pembentukan Desa Anti Maladministrasi, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, didampingi Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor dan Wildan Fauzi Muchlis melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait evaluasi pelaksanaan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak tahun 2022 silam, Rabu (30/08/2023) bertempat di Aula Oproom Sekretariat Daerah Kotabaru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, Inspektur Kabupaten Kotabaru, Ahmad Fitriadi, para Camat se-Kabupaten Kotabaru, dan para Kepala Desa Percontohan Anti Maladministrasi se-Kabupaten Kotabaru. Tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memfinalisasi potret Desa Anti Maladministrasi, serta memberikan penjelasan tahapan dan proses kerjanya sampai pada penetapan yang diberikan oleh Ombudsman RI.
Said Akhmad menyampaikan Desa di Kabupaten Kotabaru terpilih menjadipilot project pertama di Indonesia untuk pencanangan Desa Anti Maladministrasi. "Kita harus berkomitmen bersama bagaimana caranya agar daerah terus berkembang dan berbenah untuk perbaikan pelayanan publik," ujarnya.
Selanjutnya Ahmad Fitriadi yakin bahwa kegiatan ini sangat membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, sebagai aparatur terdepan di lingkup pemerintahan desa. Harapannya, dalam momentum yang bersejarah ini, hal-hal teknis maupun sarana prasarana, dapat disepakati bersama untuk mendorong kualitas pelayanan publik kearah yang lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Firhansyah menjelaskan hal utama yang perlu dilakukan yakni membangun hubungan yang menyenangkan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena jumlah desa sangat banyak, serta konflik dan problemnya cukup kompleks, maka penting menanamkan investasi layanan publik di desa. Kelemahan dari desa hari ini yaitu tidak mengetahui tentang komponen standar pelayanan publik dan maladministrasi. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya standar pelayanan publik, tidak tersedianya manajemen pengelolaan pengaduan, kurangnya kompetensi perangkat desa, rendahnya partisipasi masyarakat, dan banyaknya praktik maladministrasi.
Menutup kegiatan, Muhammad Firhansyah menghimbau perlunya dilakukan tahapan verifikasi dari Kepala Desa, Camat, Inspektorat serta jajaran lain sebagai tim penilai, pengumuman hasil sampai dengan penetapan oleh Ombudsman RI. "Melalui program ini, diharapkan Desa Anti Maladministrasi akan menyebar ke seluruh pelosok negeri, tidak hanya di Kabupaten Kotabaru, sehingga dapat memberikan perubahan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan berkeadilan," ujar Firhansyah di akhir kegiatan.








