• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Serahkan Hasil Penilaian Opini Ombudsman Kepada Kakanwil Imigrasi dan Kakanwil Pemasyarakatan Kalsel
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 04/03/2026 •
 
Kaper Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman berfoto bersama Kakanwil Imigrasi Kalsel, Kakanwil Pemasyarakatan Kalsel dan jajaran

BANJARMASIN- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman menyerahkan Hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan Yan Wely Wiguna dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi, pada Selasa (3/3/2026) di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan tersebut Hadi menjelaskan bahwa Penilaian Opini Ombudsman merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta pembinaan kepada Instansi vertikal. "Melalui penilaian ini Ombudsman RI ingin memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, serta mendorong instansi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi," jelas Hadi.

Ditambahkan oleh Hadi bahwa lokus penilaian opini Ombudsman Kalsel Tahun 2025 yakni: 1 UPT Ditjen Imigrasi Kalsel, yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Balangan, dan 4 UPT Ditjen Pas Kalsel: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kandangan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru.

Dalam kegitan tersebut Hadi juga menyampaikan hasil penilaian Kanim Kelas III Non TPI Balangan dengan Kategori Kualitas Pelayanan Baik (82,44), Bapas Kelas II Amuntai dengan Kategori Kualitas Pelayanan Baik (85.70), Rutan Kelas II B Kandangan dengan Kategori Kualitas Pelayanan Baik (85.46), LPKA Kelas I Martapura dengan Kategori Kualitas Pelayanan Baik (84.44), dan Lapas Kelas II B Banjarbaru dengan Kategori Kualitas Pelayanan Cukup (66.74).

Menanggapi hasil penilaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan Yan Wely Wiguna dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi kompak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. "Kami mengapresiasi penilaian opini dari Ombudsman Kalsel di tahun 2025. Hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan serta kepercayaan masyarakat," ujar Mulyadi.

  "Melalui penilaian Opini Ombudsman ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil Imigrasi semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas maladministrasi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil ini juga menjadi pijakan bagi jajaran Imigrasi pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan standar layanan secara berkelanjutan", ujar Wely menutup acara. (YA)    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...