• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Sampaikan Urgensi Standar Pelayanan Pada FKP Balai Besar POM Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 14/05/2024 •
 
Benny Sanjaya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyampaikan materi pada FKP BBPOM Banjarmasin Senin (13/05/2024).

Banjarbaru- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (13/05/2024). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Leonard Duma dan dihadiri oleh stakeholder BPOM, pelaku usaha, organisasi profesi, tokoh masyarakat, akademisi, dan media.

Mewakili Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, menyampaikan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dapat dilihat melalui beberapa variabel. Mulai dari kompetensi pelaksana, pemenuhan sarana prasarana, pengawasan dan pembinaan secara internal, pemenuhan standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan public," jelasnya

"Dengan pelaksana yang kompeten, pengawasan dan pembinaan internal yang terus dijalankan, pemenuhan sarana prasarana pelayanan, pemenuhan standar pelayanan, dan pengelola pengaduan yang baik, diharapkan dapat mencegah praktik - praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan," harap nya.

Pada Forum Konsultasi Publik tersebut, Benny juga menjelaskan 12 bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat. Dimana Pengawasan Ombudsman RI dilakukan dalam hal terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Jika masyarakat mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka dapat menyampaikan laporan ke Ombudsman," jelasnya.

Kepala Balai Besar POM Banjarmasin dalam sambutannya menyampaikan harapan agar peserta kegiatan FKP dapat memberikan masukan terhadap standar pelayanan Balai Besar POM Banjarmasin. "Forum konsultasi publik ini rutin kami lakukan setiap tahun, guna mendapatkan masukan terhadap apa yang masih kurang dan perlu diperbaiki dari standar layanan yang kami berikan di Balai Besar POM Banjarmasin. Dengan tujuan dapat mengakomodir apa yang menjadi harapan stakeholder atau masyarakat terhadap layanan yang kami berikan dan kemampuan kami sebagai pemberi layanan serta regulasi yang berlaku," jelasnya.

Leonard Duma juga menyampaikan bahwa terkait UMKM, Balai Besar POM Banjarmasin juga sudah melakukan pendampingan secara gratis ditempat usaha masing-masing pelaku usaha. Pelayanan yang dimaksud yakni Ganii UMKM, adalah pendampingan jemput bola dan gratis kepada UMKM tentang prosedur pangan, olahan obat tradisional dan kosmetik hingga terbit izin edar.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik oleh Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Kepala BNN Banjarbaru, Polres Banjarbaru, akademisi, pelaku usaha dan Instansi terkait.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...