Ombudsman Kalsel Sampaikan Saran Perbaikan Pelayanan Publik ke Kanwil Ditjenpas Kalsel

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan LHP disaksikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Senin (17/11/2025).
Dalam sambutannya, Mokhammad Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI sesuai mandat dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudman RI selain menyelesaikan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi pelayanan publik. Ombudsman RI juga diberikan mandat yang sangat besar yaitu bertindak secara proaktif melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi.
"Beberapa instrumen yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk pencegahan maladministrasi adalah melakukan rapid assessment dan systematic review serta penilaian kepatuhan pelayanan publik. Bersamaan dengan itu, Ombudsman RI dapat bertindak inisiatif atas prakarsa sendiri atas dugaan maladministrasi", terang Mokhammad Najih. "Artinya IAPS Ombudsman tidak harus menunggu adanya laporan reguler masyarakat namun IAPS ini berarti Ombudsman memiliki kewenangan untuk bertindak secara aktif atas dugaan maladministrasi yang terjadi pada suatu instansi publik", lanjutnya.
Ia melanjutkan, dalam konteks pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyoroti tiga aspek dalam pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pertama, Layanan Administrasi Kependudukan. Masih terdapat WBP yang belum memiliki KTP Elektronik tercetak dan bahkan ada yang NIK-nya belum terdata, sehingga berdampak pada akses mereka terhadap layanan publik, termasuk layanan kesehatan, bantuan iuran, hingga hak demokratis dalam Pemilu. Kedua, Layanan Kesehatan. Beberapa Rutan masih bergantung pada perbantuan tenaga medis dari pemerintah daerah, karena belum adanya tenaga medis yang ditempatkan melalui formasi resmi Kanwil Ditjenpas Provinsi Kalsel.
Ketiga, Pemenuhan Hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Belum terdapat kerja sama formal antara Lapas/Rutan dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam bentuk MoU, sehingga mekanisme agar WBP dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran JKN belum berjalan optimal.
Berkenaan hal itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyampaikan saran perbaikan. Pertama, Penyusunan Sistem Pengelolaan Data Terpadu. Kanwil Ditjenpas agar menginstruksikan seluruh Lapas/Rutan untuk menyusun data NIK, KTP Elektronik, dan status kepesertaan JKN WBP secara terintegrasi untuk mempermudah verifikasi dan penanganan layanan mendesak.
"Kedua, Penguatan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Pembangunan kerja sama dalam bentuk MoU dengan Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memastikan adanya layanan berkala perekaman/pencetakan KTP, pemutakhiran data, perbantuan tenaga medis, serta pengusulan WBP sebagai peserta PBI JKN", terang Mokhammad Najih. Terakhir, lanjut Najih, untuk mengakomodasi WBP yang berasal dari luar domisili Lapas/Rutan, Kanwil Ditjenpas perlu menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi dalam mekanisme program JKN bagi WBP tersebut.
"Hasil IAPS ini pada dasarnya tidak pada konteks Ombudsman RI sedang mencari-cari kesalahan dari instansi manapun. Justru kehadiran Ombudsman untuk meningkatan kualitas pelayanan publik di semua sektor secara adil, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan kata lain, hasil IAPS adalah amanah Undang-Undang yang mestinya dipandang sebagai masukan yang bermanfaat untuk perbaikan dan pembenahan", tutup Najih.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Kalsel merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan nyata terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
"Kami memandang kegiatan ini bukan sekadar agenda penyampaian laporan, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan. Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tentu menjadi cermin yang berharga bagi kami untuk melihat secara objektif aspek-aspek yang perlu dibenahi, dipertajam, atau bahkan ditransformasi menjadi pelayanan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan", terang Mulyadi.
Ia meneruskan, tuntutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik semakin tinggi, dan pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman RI adalah bagian penting dalam memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar memenuhi standar dan harapan masyarakat. Untuk itu, pihaknya membuka diri sepenuhnya terhadap hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini, dan siap menindaklanjutinya secara terukur dan bertanggung jawab.
"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI atas kemitraan dan sinergi yang selama ini terjalin. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat" tutupnya.
Kegiatan penyerahan LHP tersebut turut dihadiri langung oleh para Kabid Kanwil Ditjenpas Kalsel, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Banjar Raya serta diikuti secara daring seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan. (SH/PC25)








