• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Sampaikan Permasalahan terkait PPDB dalamTalkshow Interaktif TVRI Kalsel
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 18/07/2024 •
 

Banjarmasin - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, hadir sebagai pembicara dalam salah satu program stasiun TVRI Kalimantan Selatan bertajuk Banua Bicara "PPDB, Jalan Lurus yang Terjal". Pada kesempatan ini Hadi Rahman menyampaikan permasalahan serta pengawasan yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, Senin (15/01/2024).

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyampaikan terkait PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan terkait permasalahan PPDB dan telah tercatat sebanyak 38 akses masyarakat. "Kami telah menerima 38 akses masyarakat, 30 tercatat sebagai konsultasi non laporan (KNL) dan delapan laporan teregister sebagai laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti, selain menerima pengaduan dari masyarakat kami juga melakukan monitoring secara langsung ke Dinas Pendidikan, Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Kementerian Agama, Inspektorat dan beberapa sekolah dibawah naungan Disdik dan Kemenag," tegas Hadi

Disampaikan lebih lanjut Hadi Rahman, bahwa dari 38 akses masyarakat terkait dengan PPDB terdapat beberapa permasalahan yang bisa dikategorikan, diantaranya terdapat beberapa sekolah yang menerapkan uji kelayakan yang tidak diatur dalam regulasi. "Beberapa sekolah di Kalimantan Selatan menerapkan uji kelayakan, dimana uji kelayakan tersebut tidak diatur dalam regulasi baik Permendikbud ataupun Juknis PPDB, hal tersebut tentunya sangat berbahaya karena tidak ada dasar hukum yang mengatur, serta berpotensi besar terjadi maladministrasi," ungkap Hadi.

Bahwa selain permasalahan penerapan uji kelayakan yang tidak diatur dalam regulasi, Hadi Rahman juga menyampaikan terkait masih kurangnya manajemen komunikasi dalam pelaksanaan PPDB, mulai dari kurangnya penyuluhan, pengelolaan pengaduan hingga tidak tersedianya ruang konsultasi bagi calon peserta didik.

Diakhir acara Hadi Rahman menyampaikan, bahwa penting bagi setiap sekolah untuk menyediakan petugas pengelola pengaduan guna memepermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dengan PPDB, sehingga permasalahan dapat cepat tertangani oleh pihak sekolah tidak sampai ke instansi lain."Kami menyarankan kedepanya, agar dalam proses PPDB selanjutnya setiap sekolah memiliki petugas pengelolaan pengaduan yang kompeten guna memastikan bahwa hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik bisa terakomodir," ujar Hadi Rahman menutup dialog.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...