Ombudsman Kalsel Sampaikan Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik

Tapin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, Selasa (10/10/2023) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dalam kesempatan itu, Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Zayanti Mandasari, menyampaikan materi mengenai pelayanan prima. Zayanti menyampaikan bahwa untuk mengukur kualitas pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib memenuhi komponen standar pelayanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terdapat 14 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi, mulai dari dasar hukum, persyaratan, jangka waktu, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana, pelaksana yang berkompeten, pengawasan internal, membentuk unit pengelola pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
Selain itu, menurut Zayanti, untuk mencapai pelayanan yang prima, perlu dibentuk budaya pelayanan prima dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, sikap penyelenggara, penampilan, bentuk perhatian kepada pengguna layanan oleh penyelenggara layanan, Tindakan serta tanggung jawab penyelenggara layanan. Dalam hal ini, Zayanti juga menyampaikan beberapa strategi yang bisa dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama, dengan memperbaiki regulasi, hal ini bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi atau review kebijakan/regulasi/SOP yang dirasa menghambat pelayanan dan membuat regulasi baru yang lebih mendukung terwujudnya pelayanan prima. Kedua, melakukan peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kreatifitas petugas layanan, hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan berbagai skill petugas melalui pendidikan dan pelatihan, membuat berbagai inovasi, dan menambah jumlah SDM.
Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dengan cara memperbaiki atau mengganti sarana dan prasarana, menambah jumlah sarana dan prasarana, dan menyederhanakan fungsi sarana dan prasarana untuk memperpendek rentan waktu pelayanan. Selanjutnya, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Ita Wijayanti, juga memberikan materi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. "Masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak dalam pelayanan publik, diantaranya hak mengetahui isi standar pelayanan, hak mengawasi standar pelayanan, hak mendapatkan tanggapan apabila penyampaiakan aduan, hak menyampaikan masukan dan aduan dalam rangka perbaikan pelayanan publik dan hak mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas," paparnya. Selain daripada hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pelayanan publik, diantaranya wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan, wajib menjaga sarana prasarana atau fasilitas pada pelayanan publik dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain hak dan kewajiban masyarakat dalam pelayanan publik, Ita juga menyampaikan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara dalam memberikan pelayanan yaitu, wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar standar pelayanan publik yang nantinya akan diterapkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selanjutnya, Ita juga memaparkan tentang prinsip-prinsip dalam menyusun standar pelayanan. "Ada enam prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun standar pelayanan, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan," ujar ita. Dengan disusunnya standar pelayanan berdasarkan enam prinsip tersebut, masyarakat dapat merasakan berbagai manfaat, diantaranya mendapatkan informasi standar pelayanan terkait syarat, jangka waktu, biaya, prosedur yang jelas dan terstandar, serta dapat menyampaikan aduan jika menemukan ketidaksesuaian.
Acara FKP dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapin, Rina Indriani dalam kesempatan ini, beliau memaparkan standar pelayanan yang ada di Disdukcapil Tapin sekaligus inovasi-inovasi yang telah di buat. "Saya berharap dalam Forum Konsultasi Publik ini, kami bisa mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan dan perbaikan pelayanan publik yang ada di kantor Disdukcapil Tapin," kata Rina Indriani saat memberikan sambutan.
Setelah paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta penyampaian saran dan masukan dari peserta FGD sekaligus penandatanganan berita acara hasil Forum Konsultasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.








