• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Sampaikan Masukan Penyusunan Standar Pelayanan DPRKP Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 16/05/2024 •
 
Kegiatan Public Hearing DPRKP Banjarmasin dan Penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan Ombudsman RI Kalsel

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan hadir dalam kegiatan Public Hearing dengar pendapat standar pelayanan yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Banjarmasin Rabu (15/05/2024). Bertempat di Aula Rapat UPTD Rusunawa Teluk Kelayan Banjarmasin, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh dinas/instansi pemerintahan terkait urusan layanan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta pengguna layanan DPRKP Kota Banjarmasin.

Mewakili Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya menjelaskan bahwa kewajiban penyusunan standar pelayanan, atau menyesuaikan isi standar pelayanan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Jo. PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik. "Penyusunan, penerapan, dan publikasi standar pelayanan publik, tidak hanya menjamin akuntabilitas dan transparasi pelayanan kepada masyarakat, namun juga berfungsi sebagai pedoman prosedur pelayanan bagi penyelenggara layanan publik, mari kita berikan sumbangsih saran maupun gagasan, agar standar pelayanan yang kemudian akan diterapkan DPRKP telah akomodatif dan berkeadilan terutama bagi pengguna layanan," kata Benny.

Pada kesempatan yang sama Kepala DPRKP Banjarmasin Chandra Riadhy Wijaya, menyampaikan tujuan kegiatan dengar pendapat tersebut dilaksanakan. "Menindaklanjuti dilaksanakannnya pelaporan standar pelayanan kepada Menteri PANRB Bidang Pelayanan Publik, oleh Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, kami dari DPRKP Banjarmasin kembali membahas standar pelayanan yang kami laksanakan di tahun 2024 beserta penyesuaiannya, kami berhadap mendapat masukan dari rekan-rekan yang berhadir, agar standar pelayanan ini tepat sasaran," ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara hasil pelaksanaanPublic Hearing dengar pendapat, yang ditandatangani oleh Kepala DPRKP Banjarmasin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, perwakilan Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, perwakilan Dinas PUPR Banjarmasin, perwakilan DPMPTSP Banjarmasin, Camat Banjarmasin Utara, perwakilan Baznas Kota Banjarmasin, Ketua DPD REI Banjarmasin, dan perwakilan masyarakat penghuni Rusunawa di bawah tata kelola DPRKP Banjarmasin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...