• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Sampaikan Catatan Pupuk Bersubsidi dan Penyaluran Kartu Tani Kepada Jajaran Dinas Pertanian se-Kalsel
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 17/03/2023 •
 
Hadi Rahman, memberikan paparan mengenai pengawasan pupuk bersubsidi kepada seluruh jajaran Dinas Pertanian se-Kalsel

Banjarmasih - Beragam permasalahannya seperti penyuluh pertanian yang tidak melakukan cross check terhadap lahan pertanian, kelompok tani pasif, petani berpindah/berganti lahan garapan dan permasalahan terbatasnya jumlah Penyuluh Pertanian menjadi masalah dominan dalam permasalahan pendataan. Selain itu, terkait permasalahan penebusan Pupuk Bersubsidi antara lain Kartu Tani tidak efektif, pengecer belum memahami mesin EDC, NIK KTP tidak sesuai dengan data di RDKK, serta permasalahan Kartu Tani yang belum terdistribusi dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman saat memberikan paparan mengenai pengawasan pupuk bersubsidi kepada seluruh jajaran Dinas Pertanian Kota/Kabupaten Kalimantan Selatan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi (E-RDKK), Kamis (16/3/2023) di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI). 

Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi (E-RDKK) ini bertujuan untuk melakukan koordinasi bersama antara Dinas Pertanian, PT Bank Negara Indonesia dan Ombudsman RI untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari Distributor sampai dengan ke Kios. Karena program pupuk bersubsidi sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga perlu menjadi perhatian dan pengawasan bersama.

Pada kesempatan yang sama, Hadi Rahman menjelaskan bahwa Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik yang dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, memiliki perhatian terhadap perbaikan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Selanjutnya, dijelaskan substansi laporan-laporan apa saja yang masuk di Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan laporan mengenai pertanian menjadi laporan yang sangat jarang, itu artinya boleh jadi pelayanan publik di sektor pertanian sudah baik, namun bisa jadi masih banyak masyarakat yang belum mengenal Ombudsman RI sehingga tidak banyak laporan yang masuk. "Program Pupuk Bersubsidi masuk ke dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik, yaitu Pelayanan Administratif dalam hal ini data E-RDKK dan Kartu Tani. Pelayanan Barang yaitu Ketersediaan Pupuk Bersubsidi dan Pelayanan Jasa seperti pembinaan dan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian, hal ini yang menjadi fokus pelayanan yang ingin kami lihat," Ujar Hadi.

Kartu Tani dibutuhkan, karena pemerintah membutuhkan database tunggal yang dapat dimanfaatkan stakeholder dalam menentukan kebijakan dan monitoring penyaluran subsidi sehingga memenuhi jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan sasaran. Atas penjelasan Ombudsman RI, pihak PT Bank Negara Indonesia menjelaskan bahwa memang progres implementasi Kartu Tani Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Selatan masih belum terdistribusi dengan maksimal, namun pihaknya berkomitmen siap membantu dan bekerjasama dengan Dinas Pertanian untuk mendorong percepatan penyaluran Kartu Tani.

Menutup diskusi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyampaikan, bahwa harapannya dari pertemuan ini terjalin narahubung dari Dinas Pertanian guna memudahkan koordinasi, jika suatu saat ada laporan menyangkut sektor pertanian agar dapat cepat tertindaklanjuti, serta terinformasikan data para penyuluh dan RDKK untuk membantu Ombudsman dalam pengawasan di lapangan.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...