• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Sampaikan Acuan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 12/02/2025 •
 
Kepala Perwakilan saat memberikan pengantar (Foto: M. Ilmi)

Banjarmasin - Core values, system dan leadership merupakan modal awal dalam membangun dan menyelenggarakan pelayanan publik. Diperlukan kesamaan komitmen dan pemahaman dari level atas sampai bawah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, tugas utama Ombudsman RI adalah mencegah dan memberantas maladministrasi. Salah satu program pencegahan adalah dengan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Bahkan ada satu objek yang tidak pernah dilakukan pembinaan sama sekali. Penguatan skill, knowledge dan attitude, khususnya terhadap petugas pelaksana pelayanan publik, perlu jadi atensi dan program kerja," terang Hadi Rahman saat menyampaikan sambutan dalam audiensi evaluasi hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada Selasa, (11/02/2025).

Hadi Rahman mengungkapkan ada beberapa catatan secara umum yang bisa dijadikan acuan untuk peningkatan pelayanan publik. Pertama, pemahaman pelayanan dan penyediaan sarana prasarana atau fasilitas terhadap kelompok rentan. Kedua, pembinaan terhadap pengelola pengaduan, baik dari pihak eksternal maupun internal instansi pelayanan publik.

Hadi melanjutkan, ketiga adalah waktu pelayanan dan biaya pelayanan. "Jangan sampai ada pungutan liar dalam pelayanan dan waktu pelayanan yang diberikan melebihi standar yang telah ditetapkan. Kalau masyarakat puas dan senang dalam menerima pelayanan, maka masyarakat akan bercerita kepada orang lain," tegas Hadi Rahman.

Hasil dari evaluasi ini, diharapkan ada rencana aksi yang akan dilakukan kedepannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar. Selain itu diharapkan agar merespon setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Ombudsman RI, khususnya di Kabupaten Banjar.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Banjar beserta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, antara lain Inspektorat, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Zalecha, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas Sosial P2KB, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta Puskesmas.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Dhany, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa pada 2024, Kabupaten Banjar memperoleh nilai 94,18, Grade A, Kualitas Tertinggi serta ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mendapat nilai 90,96. "Oleh karena itu, kami mengharapkan ada arahan dan pendampingan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar," sambutnya. (SH/PC25)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...