Ombudsman Kalsel Rumuskan Kerja Sama Dengan BPBD

Banjarbaru - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pertemuan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan guna membahas kerjasama dan koordinas dalam upaya mitigasi bencana alam pada Selasa (8/3/2022) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan belajar dari peristiwa bencana banjir yang terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan secara serentak beberapa waktu lalu hingga kini berdampak besar pada pelayanan publik seperti ketersediaan listrik, air, infrastruktur, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, juga berdampak pada ketersediaan bahan pokok dan ini harus segera diatasi. Untuk itu menurut Hadi penting ada koordinasi dan kerja sama antara Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadi mengingatkan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik sesuai Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki kewenangan untuk menyampaikan saran kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau pelayanan publik, dalam hal ini penanggulangan bencana banjir di Kalimantan Selatan.
"Penting ada rumusan kerja sama yang akan dibahas antara Ombudsman RI dan BPBD Kalimantan Selatan, sehingga ke depannya lebih memperkuat upaya mitigasi bencana sebagaimana ketentuan peraturan Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana menjelaskan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana," jelas Hadi.








