• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel: Rekomendasi Ombudman Legally Binding
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 07/02/2025 •
 
Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Foto by. Rizki Arrida

Banjarmasin - Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, tidak hanya menilai mengenai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, juga menilai sejauh mana ketaatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terhadap hasil pengawasan dari Ombudsman seperti saran, tindakan korektif dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.

Rekomendasi Ombudsman mempunyai kekuatan hukum mengikat, legally binding, yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor dan Atasan Terlapor. Ini sudah ditegaskan dalam Pasal 38 Undang-Undang tentang Ombudsman RI. Selain dari sisi hukum, Rekomendasi Ombudsman juga mengikat secara moral, morally binding.

Hal demikian disampaikan oleh Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan pada saat memberikan sambutan dalam acara audiensi Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Tabalong, pada Jumat (7/2/2025) di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Bahkan Kepala Daerah bisa dikenakan sanksi administratif, apabila tidak menjalankan Rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” lanjut Hadi Rahman.

Hadi melanjutkan, jika merujuk Undang-Undang tentang Ombudsman RI, maka apabila hal Terlapor dan Atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, maka Ombudsman dapat mempublikasikan Atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan  kepada DPR dan Presiden.

"Tentu, kami berharap Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak seperti ini. Kepala daerah harus mempunyai visi-misi dalam pelayanan publik serta mindset yang sama dengan jajaran SKPD dalam memberikan pelayanan publik, begitu juga sebaliknya," kata Hadi Rahman.

"Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong. Kegiatan hari ini merupakan bukti konkrit, Pemerintah Kabupaten Tabalong concern untuk memperbaiki pelayanan publik di daerah,” tutupnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Inspektur Kabupaten Tabalong, jajaran dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, antara lain Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Puskesmas Mabuun dan Puskesmas Tanjung. (SH/PC2525)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...