Ombudsman Kalsel: Pemenuhan Standar Pelayanan Merupakan Bagian Dari Keterbukaan Informasi Publik
Banjarbaru - Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, maka penting bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang ada pada setiap organisasi penyelenggara pelayanan publik, untuk melengkapi standar pelayanan publik dalam pelayanan permintaan informasi.
Hal tersebut, disampaikan oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Sopian Hadi, yang mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan pada saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (20/5/2025) di Aula Dinas Kominfo Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan publik dan mempublikasikannya, termasuk juga Maklumat Pelayanan dan pengelolaan pengaduan,” ulas Sopian Hadi.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengamatan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Sopian di lapangan, masih banyak OPD yang belum menyediakan Pojok PPID atau sejenisnya. Selain itu, tidak ada standar pelayanan terkait permintaan informasi atau pengajuan keberatan. Bahkan beberapa pengaduan yang ditangani Ombudsman RI, ada dugaan tidak memberikan pelayanan oleh PPID Pelaksana terkait permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
"Permohonan informasi dari masyarakat tidak mendapatkan pelayanan atau tanggapan dari penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, informasi berkala juga tidak disusun, sehingga masyarakat harus mengajukan dulu, baru diberikan. Mestinya informasi ini tersedia melalui media yang mudah diakses, misal website,” terang Sopian.
Sopian menegaskan bahwa pelayanan informasi merupakan pelayanan administratif sama dengan jenis pelayanan publik lainnya, oleh karena itu maka PPID Pelaksana juga wajib mempublikasikan standar pelayanan.
Diakhir paparan, Sopian mengharapkan adanya sinergi antara PPerwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Sopian dengan stakeholder terkait dalam rangka pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi, karena keterbukaan informasi itu merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik (Open Government).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Informasi Publik dan Media Diskominfo Kalimantan Selatan Tarwin Patik Mustafa yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Selatan, membagikan Buku Saku untuk PPID. Kegiatan Asistensi dihadiri oleh seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (SH/PC25).