Ombudsman Kalsel Pantau Persiapan Penetapan Desa Anti Maladministrasi

Kotabaru-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi kelembagaan dengan jajaran Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Selasa (14/11/2023) di Aula Rapat Inspektorat Kabupaten Kotabaru. Pembahasan dari pertemuan ini mengenai persiapan penetapan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kota Baru Tahun 2023. Tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan melakukan verifikasi, finalisasi data dan penyusunan teknis acara kegiatan penetapan Desa Antimaladministrasi.
Turut hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut, Inspektur Kabupaten Kotabaru Ahmad Fitriadi, Inspektur Pembantu IV Kabupaten Kotabaru Heru Setiawan. Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudaman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah, Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor, dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Wildan Fauzi Muchlis.
Dalam pertemuan, Muhammad Firhansyah menjelaskan program ini harapannya dapat mendorong kualitas pelayanan publik kearah yang lebih baik. Secara perlahan desa sudah mulai mengetahui Ombudsman RI dan memahami apa itu praktik maladministrasi. Ketika tidak terpenuhinya standar pelayanan publik dapat membuat masyarakat bingung dalam mengurus administrasi suatu layanan.
"Berdasarkan hasil informasi pada rapat pimpinan untuk acara penetapan Desa Antimaladministrasi, akan dihadiri oleh salah satu Anggota Ombudsman RI, yang nantinya menetapkan desa mana saja yang sudah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima predikat Desa Antimaladministrasi," ujar Firhansyah.
Asisten Bidang PVL Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rujalinor menyampaikan dari 22 Kecamatan dan 198 Desa di Kabupaten Kotabaru yang sudah menandatangani komitmen menuju Desa Antimaladministrasi di tahun 2022. Sebanyak 40 Desa telah aktif berpartisipasi pada program Desa Antimaladministrasi, dari 40 Desa tersebut sebanyak 19 Desa sudah menyampaikan dokumen kelengkapan untuk memenuhi syarat Desa Antimaladministrasi.
"Dari 19 Desa setelah dilakukan seleksi berkas dokumen, kelengkapan dan tinjauan lapangan sebanyak 10 desa yang diusulkan untuk bisa ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi dan ini insha allah menjadi yang pertama di Kotabaru, sedangkan kepada desa yang belum masuk. Namun sudah berpartisipasi akan dilanjutkan pada gelombang kedua tambah," ungkap Rujali
Sementara itu rencana kegiatan dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, Direktur Advokasi dan Kerjasama Ditjen PDP, Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes, Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Bupati Kotabaru, Kepala BPKP Kalsel, Inspekorat Sekalsel, DPMPD dan Insan Ombudsman RI.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Kotabaru, Ahmad Fitriadi menyampaikan dengan adanya program pembentukan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, menjadi semangat bagi setiap desa untuk melengkapi standar pelayanan publik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Fitriadi mengungkapkan Desa di Kabupaten Kotabaru yang terpilih ini, nantinya menjadi contoh bagi desa lain untuk meniru tata kelola pedesaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami siap melaksanakan acara dan sudah berkomunikasi dengan protokol serta Bupati Kotabaru untuk hadir dalam acara tersebut. Namun terkait teknis acara untuk penetapan Desa Antimaladministrasi, kami perlu arahan dan saran langsung dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan selaku penyelenggara program dan pengawas pelayanan public," kata Fitriyadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan Inspektorat Kabupaten Kotabaru mengenai teknis kegiatan dan penyusunan rundown acara.








