• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Pantau Layanan Publik di Desa Danda Jaya
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 31/03/2022 •
 
Kepala Desa Danda Jaya beserta jajaran bersama Kepala Keasistenan Penerimaan, Verifikasi laporan dan Asisten Pemeriksaan Laporan

Marabahan - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Laporan On The Spot (OTS) di Kantor Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (30/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Danda Jaya Diyono, menyampaikan keluhan terkait kerusakan Jalan Hatta yang termasuk dalam jalan Provinsi. Desa Dandan Jaya sendiri memiliki dua jalan, Jalan Soekarno dan Jalan Hatta, Jalan Soekarno yang masuk dalam kewenangan Kabupaten telah diaspal pada tahun 2018 dan Jalan Hatta yang masuk dalam kewenangan Provinsi hingga saat ini belum ada perbaikan.

"Kami telah bermohon ke Provinsi, kami maklum dengan Provinsi karena banyak jalan daerah yang membutuhkan perbaikan. Tugas kami mengumpulkan data dan dokumen untuk dilampirkan sudah kami serahkan, kami juga telah menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar," jelas Diyono.

Sementara layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta layanan Kesehatan telah berjalan dengan baik. Dukungan dari SKPD sangat membantu percepatan layanan, dengan komunikasi melalui WhatsApp layanan pencatatan sipil dapat dilayani. Sedangkan untuk layanan Kesehatan, pada bulan April mendatang, Desa Danda Jaya akan memiliki dokter di Puskesmas.

Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, menekankan salah satu tugas kepala desa adalah membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang ada di Desa.

"Kami sangat senang, karena beberapa keluhan masyarakat, pihak aparatur desa bisa membantu untuk memfasilitasinya," tutur Sopian.

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rujalinoor menambahkan, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik ke Ombudsman RI. Salah satu kemudahan dalam menyampaikan laporan di Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, bisa melalui Telepon/WhatApp 08111653737. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir melapor ke Ombudsman, karena identitasnya bisa dirahasiakan," tambah Rujalinoor.(CW/PC)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...