Ombudsman Kalsel Monitoring Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2026

Banjarbaru - Sinergi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Selatan kembali terjalin dalam monitoring seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447H/2026M tahap 1, pada Kamis (4/12/2025), bertempat di gedung Jabal Rahmah di komplek UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin. Sebagai salah satu upaya bersama untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi, menjelaskan nahwa Ombudsman RI ingin memastikan bahwa semua proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan regulasi dari Kementerian Haji dan Umroh. “Diharapkan agar hasil seleksi dapat secara transparan diumumkan kepada peserta dan masyarakat, untuk membuktikan bahwa siapapun yang terpilih adalah petugas yang terbaik dan kompeten untuk melayani jamaah haji kita,” harapnya.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Selatan Eddy Khairani menyampaikan bahwa melalui proses seleksi ini diharapkan akan terpilih petugas yang terbaik yang dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji, termasuk kesiapan menghadapi segala kondisi yang bisa terjadi di lapangan nantinya.
"Dengan keterlibatan Ombudsman kami ingin membuktikan bahwa proses seleksi ini benar-benar terlaksana dengan fair, transparan dan akuntabel," tambahnya.
Secara umum, proses seleksi berjalan baik dan lancar, namun terdapat gangguan minor berupa adanya beberapa peserta yang kesulitan LOGIN kedalam aplikasi. Menurut keterangan panitia dari Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Kalsel, hal ini kemungkinan disebabkan kapasitas server yang sempat mengalami kepenuhan karena pelaksanaan CAT yang dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Kendala lain yang ditemukan, yaitu kendala teknis/gangguan saat pengoperasian aplikasi, dimana hal ini disebabkan karena peserta belum melakukan pemutakhiran/update aplikasi CATPETUGAS secara mandiri, meskipun panitia telah mengingatkan peserta agar melakukan pemutakhiran tersebut sebelum dimulainya proses seleksi.
Adapun setelah kendala teknis teratasi oleh panitia seleksi, peserta dapat kembali mengerjakan CAT dan menyelesaikan sesuai waktu yang tersedia.
(RA/PC25)








