Ombudsman Kalsel Minta Penyelesaian Keluhan P2TL Harus Adil dan Berimbang.

Banjarmasin - Penyelesaian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) harus adil dan berimbang. Demikian disampaikan Asisten Penerimaan dan Verifikasi laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Reni Yunita pada Selasa (18/1/2022).
Reni mengungkapkan keluhan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam 2 tahun terakhir berkaitan dengan sektor BUMN atau PT PLN. Sebagian besar mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Reni menjelaskan rata-rata pengadu yang datang menyampaikan keluhannya karena Keputusan Petugas Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga pelanggan yang merasa tidak berhak dan kecewa karena mengajukan keberatan.
"Seyogianya pelaksanaan P2TL didahului upaya edukasi, sosialisasi, dan peringatan awal dari pihak PLN, tidak langsung dengan sanksi," tutur Reni.
Reni juga menyampaikan tambahan dari pelapor yang mengungkapkan ke Ombudsman Kalsel penegakan P2TL disebut-sebut sebagai tebang pilih dan jauh dari rasa keadilan, sehingga diperlukan perhatian dan penanganan yang mengutamakan keseimbangan, keadilan dan kemanusiaan.
Hal senada juga disampaikan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman. Menurutnya sebagai BUMN yang memberikan pelayanan kepada publik, PT PLN memiliki komitmen terhadap pelaksanaan UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, termasuk pasal 29 tentang hak, bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik.
"Sampai pada poin e berhak mendapat ganti rugi jika terjadi masalah yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik," katanya.
Hadi berharap kedepan PLN Kalselteng terus berbenah dan meningkatkan kinerja pelayanan publiknya kepada semua pelanggan.
Muhammad Firhansyah








