Ombudsman Kalsel Minta Inspektorat se-Kalsel Aktif Terlibat Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan meminta Inspektorat se-Provinsi Kalimantan Selatan untuk terlibat aktif dalam pencegahan maladministrasi pelyanan publik. Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembentukan Focal Point (Narahubung) dengan tema "Membangun Sinergi Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik" di Hotel Rodhita Banjarmasin, Kamis (16/06/2022).
Sopian menyampaikan kepada Inspektorat pentingnya peran pejabat narahubung, sehingga laporan publik atas pelayanan publik bisa cepat ditindaklanjuti.
"Peran pejabat penghubung dalam focal poin ini terdiri dari dua hal. Pertama, dalam hal pemeriksaan laporan perperan untuk percepatan penyelesaian laporan, mendorong pelaksanan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP), dan mendorong percepatan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI. Kedua dalam hal pencegahan maladministrasi pejabat penghubung berperan untuk percepatan pelaksanaan tindakan korektif dalam Laporan Hasil Analisis, pemenuhan standar pelayanan di instansi, dan pengembangan jaringan Ombudsman RI," jelas Sopian.
Diharapkan dengan adanya pejabat narahubung pada Inspektorat se-Provinsi Kalimantan Selatan muncul beberapa dampak positif yang terjadi dalam ruang lingkup pelayanan publik seperti peningkatan kepercayaan publik kepada Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah dan memunculkan kolaborasi serta sinergitas yang optimal antara Perwakilan Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah mengatakan, kolaborasi yang aktif dan efektif antara Ombudsman RI dengan Inspektorat akan mempercepat perbaikan pelayanan publik di daerah.
"ini akan banyak memberi dampak positif bagi pencegahan maladministrasi di daerah termasuk pencegahan korupsi," ujar Firhan.
Firhansyah menekankan agar Inspektorat mekasimalkan fungsinya sebagai APIP atau QA (Quality Assurance) pengawas internal agar menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di daerah.
Pada akhir kegiatan, seluruh pejabat narahubung dari 14 Inspektorat se-Provinsi Kalimantan Selatan bersama sama dengan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menandatangani komitmen bersama yang diharapkan dapat meningktakan penguatan pengawasan pelayanan publik.
(PC/MF)








