Ombudsman Kalsel: Layanan Sosial dan Infastruktur di HSU Harus Bebas Maladministrasi

Amuntai - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan lakukan Penilaian Maladministrasi Pelayananan Publik 2026 di layanan Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Senin (07/09/2026).
Dalam penilaian ini, Ombudsman Kalsel kembali mempertegas pentingnya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti halnya dugaan permintaan imbalan oleh petugas, serta bentuk ketidaksesuaian prosedur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada kedua instansi tersebut. Penyelenggara pelayanan publik diharapkan semakin berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan semua layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini kami melaksanakan penilaian di Dinas Sosial dan Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kami melakukan pengecekan pada setiap dokumen perencanaa, khususnya yang fokus pada pelayanan publik, dokumen pengelolaan pengaduan, serta wawancara terkait maladministrasi. Harapannya dari kegiatan ini, Dinas Sosial dan Dinas PUPR dapat terus memperbaiki kualitas pelayanan dan mengimplementasikan anti maladministrasi," ucap Zayanti Mandasari, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel.
Dinas Sosial dalam hal ini mempunyai tugas penting untuk memastikan unit pelayanan tersebut hadir dan berperan aktif dalam membantu masyarakat, terutama kelompok rentan melalui program sosial serta berbagai pelayanan dalam bentuk bantuan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai hak dan kebutuhannya.
Kualitas pelayanan pada sektor sosial menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian karena masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan pada umumnya berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Pelayanan yang mudah diakses, jelas, transparan, dan tidak diskriminatif menjadi bagian penting agar program perlindungan sosial dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.
Penilaian ini diterima secara terbuka oleh Kepala Dinas Sosial Hulu Sungai Selatan, Surya Supi, yang berpendapat bahwa ini akan menjadi bagian dari upaya Dinas Sosial mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki agar pelayanan yang diberikan semakin baik.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang turut menunjang aktivitas serta kesejahteraan masyarakat. Infrastruktur yang baik, aksesibilitas, serta penyelenggaraan pelayanan di bidang pekerjaan umum memiliki keterkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi.
Kepala Dinas PUPR Hulu Sungai Selatan, Amos Silitonga, turut menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian maladministrasi dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPR.
"Kami menerima dan mendukung kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman Kalsel. Masukan dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," kata Amos.
Pelaksanaan penilaian tersebut juga menjadi kesempatan bagi Ombudsman Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan maladministrasi. Kolaborasi antara lembaga pengawas pelayanan publik dan penyelenggara layanan diperlukan agar perbaikan pelayanan tidak hanya sebatas pada saat dibutuhkan saja, tetapi menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang berlangsung secara berkelanjutan.








