• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Lakukan Pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 27/06/2024 •
 

Banjarmasin - Dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Ketua Ombudsman RI melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengawasan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 pada Selasa s.d Rabu (25-26/6/2024).

Giat pengawasan PPDB dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder   terkait yakni Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Banjarmasin, dan Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, selain itu juga dilakukan pemeriksaan lapangan di beberapa sekolah yakni SMKN 3 Banjarbaru, SMAN 1 Banjarmasin, SMAN 7 Banjarmasin, MAN 2 Banjarmasin dan SMKN 3 Banjarmasin.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan bertemu dengan Daryatno Ngateno selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK, Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Lilik Suryani, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dalam rangka melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan PPDB serta meminta informasi baik secara lisan ataupun tertulis mengenai laporan pengaduan atau konsultasi pelaksanaan PPDB 2024/2025.

Menanggapi hal tersebut, Daryatno Ngateno menjawab bahwa selama proses PPDB berlangsung selama  dua hari, Pihak Disdik telah menerima kurang lebih sepuluh konsultasi dari masyarakat. "Belum ada laporan pengaduan dari masyarakat terkait PPDB, sementara masih bersifat konsultasi,"  jelasnya.

Dijelaskan bahwa untuk PPDB 2024/2025 Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan beberapa perbaikan agar permasalahan PPDB ditahun lalu tidak terulang, diantaranya terdapat batasan yang jelas terkait jangka waktu penerbitan kartu keluarga yang digunakan oleh calon peserta didik, yakni tidak boleh kurang dari satu tahun, selain itu untuk kebijakan pencabutan berkas tahun ini dilakukan disetiap sekolah, sehingga orangtua/calon siswa tidak perlu datang ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, bertemu bidang pembina madrasah. Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Cikra Wakhidah menanyakan apakah dalam pelaksanaan PPDB 2024/2025 untuk sekolah dibawah naungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terdapat permasalahan.

Menaggapi hal tersebut, untuk tahun ini tidak terdapat permasalahan yang cukup serius karena sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menurutnya sudah sangat memadai sehingga cukup meminimalisir permasalahan yang kerap terjadi terkait dengan PPDB. "Hanya saja, untuk penutupan proses PPDB ini masih belum dapat dilaksanakan secara serentak, karena ternyata masih terdapat beberapa sekolah yang belum mendapatkan siswa," ujarnya.

Selain melakukan koordinasi denganstakeholder, terkait dengan pelaksanaan PPDB, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga melakukan pemeriksaan lapangan di beberapa sekolah, salahsatunya di SMAN 7 Banjarmasin, bertemu dengan Ketua PPDB SMAN 7 Banjarmasin. Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Yeni Aryani menanyakan terkait dengan kendala pelaksanaan PPDB 2024/2025 di SMAN 7 Banjarmasin, disampaikan bahwa di Kecamatan Banjarmasin Timur masih terdapat zonablankspot, sehingga lokasi tempat tinggal calon peserta didik tidak terbaca oleh sistem dan kebijakan yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan memperkirakan estimasi jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah.

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...