• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Lakukan Pembentukan, Monitoring dan Evaluasi Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 13/12/2024 •
 

Banjarmasin-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pembentukan, Monitoring dan Evaluasi Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) pada Kamis (12/12/2024) bertempat di Ballroom SwissBell Hotel Banjarmasin.  Dalam acara ini turut dihadiri Biro dan Bagian Organisasi, Inspektorat dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Selatan 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyampaikan bahwa acara Pembentukan, Monitoring dan Evaluasi Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang mengamanatkan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas untuk membangun jejaring kerja guna meningkatkan kinerja Ombudsman RI dalam memberantas korupsi.

“Pembentukan jejaring kerja sangat penting, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan merasa sangat terbantu dengan adanya narahubung dari berbagai instansi yang dapat mempermudah koordinasi dalam penyelesaian laporan masyarakat", tegasnya. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan Abdul Aziz, memaparkan terkait konsep dampak penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Disampaikan bahwa dampak penilaian kepatuhan yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mendapatkan penghargaan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) dan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut, selain itu disampaikan dampak lain yakni mendorong inovasi "Kami memiliki inovasi tujuh layanan prioritas dan inovasi berbasis elektronik berupa sertipikat elektronik, hal tersebut merupakan wujud nyata BPN dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat,” jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Ayi Riyanto menyampaikan terkait valuasi kerugian publik: tantangan dan peran strategis Ombudsman dalam mengungkap maladministrasi. Disampaikan bahwa dalam menentukan besaran valuasi kerugian publik harus dipahami terlebih dahulu proses bisnis instansi penyelenggara layanan. “Dalam menentukan valuasi kerugian masyarakat tentunya tidak boleh sembarangan, kita harus pahami betul bagaimana proses bisnis instansi tersebut, bahkan jika perlu harus dilakukan kerjasama dengan instansi lain dalam perhitungan valuasi agar besaran valuasi dapat dipertanggungjawabkan, ungkapnya,” tuturnya

Dilakukan juga penandatanganan berita acara kerja sama antara Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan Bagian Organisasi dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Selatan.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...