Ombudsman Kalsel Koordinasi Layanan Adminduk dan Pencatatan Sipil Desa Tertinggal di Kabupaten Banjar
Martapura - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, perihal pemberian pelayanan adiministrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga di Kecamatan Paramasan pada Kamis (22/02/2024), berada di Pegunungan Meratus dan merupakan daerah perbatasan Kabupaten Banjar dengan beberapa kabupaten. Ombudsman RI Kalimantan Selatan diterima oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Bapak Zainal Muttaqin beserta jajaran.
Asisten Ombudsman Kalsel Reni Yunita Ariany, menyampaikan bahwa pemberian pelayanan adiministrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga di Kecamatan Paramasan, merupakan program Ombudsman on the spot, untuk menghadirkan instansi pemberi layanan, memberikan pelayanan jemput bola langsung ke masyarakat. Mengingat Kecamatan Paramasan yang terdiri dari Desa Paramasan Atar, Desa Paramasan Bawah, Desa Angkipih dan Desa Remo yang aksesnya cukup jauh dan sulit menuju pusat Kabupaten Banjar, dimana warga harus melewati jalan memutar melewati Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tapin. Tidak jarang warga harus bermalam untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Zainal Muttaqin menyambut baik kegiatan yang digagas oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat di Kecamatan Paraman, pihaknya juga memang sudah pernah melaksanakan kegiatan pelayanan disana. "Namun ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelayanan di sana, pertama medan yang cukup sulit untuk membawa alat perekaman dan lain-lain, kedua masalah jaringan, sehingga kami sebelumnya perlu melalukan survei untuk menentukan titik yang dapat menangkap sinyal," jelasnya.
"Karena sinyal yang sulit, menyebabkan pelayanan tidak bisa dilaksanakan di setiap desa. Sehingga warga desa harus diinformasi beberapa hari sebelumnya, melalui perangkat desa agar datang ke titik layanan yang telah ditentukan. Jika tidak diinformasikan lebih awal kami khawatir hanya sedikit warga yang datang," jelas Zainal.
Zainal juga menyampaikan, berdasarkan survei Disdukcapil Kabupaten Banjar, titik lokasi yang dimungkinkan untuk melakukan pelayanan ada di Desa Belimbing, Kecamatan Sungai Pinang. Desa Beimbing berbatasan dengan Desa Angkipih. "Untuk tanggal pelaksanaanya akan ditentukan setelah kami melaksanakan koordinasi dengan pihak Kecamatan Paramasan dan Perangkat Desa Angkipih," jelasnya.
Reni menyampaikan bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap berkerjasama mendukung Disdukcapil Kabupaten Banjar, memberikan kemudahan akses kepada masyarakat desa di Kabupaten Banjar yang terkategori dalam wilayah tertinggal, terdalam dan terdepan. "Kami berharap kegiatan ini nanti akan bisa terlaksana dengan baik dan semua masyarakat dapat menerima layanan tersebut. Kami juga mengapresiasi atas respon dan kesediaan Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk melaksanakan kegiatan jemput bola tersebut," tutupnya.