Ombudsman Kalsel: Konsultasi dan Laporan Dugaan Pengabaian Pemberian Layanan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Alami Peningkatan

Banjarmasin- Konsultasi dan laporan dugaan pengabaian pemberian layanan pada kasus kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Muhammad Firhansyah pada Jumat (18/2/2021) saat melakukan kunjungan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalsel.
Ombudsman Kalsel melakukan kunjungan ke Kantor UPTD PPA Provinsi Kalsel di Jalan Mulawarman Banjarmasin dalam rangka memperkuat sinergi pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Koordinasi kelembagaan ini adalah salah satu strategi Ombudsman untuk memperkuat fungsi pencegahan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak sekaligus wujud perbaikan pelayanan publik bagi keduanya.
"Setidaknya dari tahun 2019 sampai 2021 akses masyarakat, konsultasi dan keluhan ke Ombudsman cukup meningkat apalagi di masa pandemi ini," tutur Firhan.
Firhan kemudian menjelaskan pentingnya aksi dan kolaborasi yang nyata untuk membangun kerja sama dengan instansi yang memang juga berfokus dalam substansi tersebut.
Hal senada juga disampaikan Asisten Ombudsman Kalsel Ita Wijayanti. Menurutnya, Ombudsman Kalsel di tahun 2021 saja menerima lebih dari 5 kasus yg berkaitan dugaan kekerasan terhadap perempuan.
"Untuk itu koordinasi ini akan menjadi ikhtiar yang baik mengawal pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Koordinasi ini sangat penting agar saling memberikan dukungan, masukan dan menjahit aksi nyata bersama kedua lembaga," ujar Ita.
Sementara itu perwakilan Kepala Seksi Pengaduan UPTD PPA Provinsi Kalsel Indriani Dwi yang menerima tim Ombudsman Kalsel menuturkan pihaknya sangat antusias dan senang apabila koordinasi Ombudsman dan UPTD PPA Provinsi Kalsel bisa dibangun.
Pasalnya menurut Indriani sejak dibentuk tahun 2020 lalu laporan dari korban kekerasan atau perempuan dan anak cukup banyak yg ditangani. "Setidaknya sejak lembaga ini dibentuk sudah ratusan kasus yang ditangani oleh UPTD PPA berkolaborasi dengan kabupaten kota," ungkapnya.
Indriani menjelaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Selain itu ia menerangkan fungsi dan area penanganan yang dilakukan oleh UPTD PPA seputar perlindungan perempuan dan anak meliputi perlindungan fisik, psikis, seksual, penelantaran, tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dan eksploitasi.
Indriani berharap dengan kolaborasi bersama Ombudsman Kalsel akan memperkuat dan mempercepat akselerasi perlindungan bagi perempuan dan anak. "Kita ingin mengedepankan pemberdayaan perempuan dan anak korban tindak kekerasan menjadi yang bermartabat dan manusia sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," tutupnya. (MF/PC)








