• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel: Kegiatan FGD Standar Pelayanan Merupakan Bentuk Partisipasi Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 18/12/2024 •
 
Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin, bertempat di Aula Coklat BPS Kota Banjarmasin, Selasa (17/12/2024)

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin, bertempat di Aula Coklat BPS Kota Banjarmasin, Selasa (17/12/2024). Kegiatan tersebut juga dihadiri organisasi perangkat daerah, dunia perbankan, kampus dan stakeholder terkait guna memberikan masukan terhadap standar pelayanan publik BPS Kota Banjarmasin.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rujalinor  sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan kegiatan FGD ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam menyusun dan mengevaluasi standar pelayanan terutama kepada stakeholder yang sering mengakses pelayanan BPS. "Selain itu, ke depan juga perlu dipertimbangkan untuk melibatkan masyarakat kelompok rentan, seperti organisasi disabilitas, untuk mendengar harapan dan saran, agar pelayanan publik menjadi inklusif," jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan pelayanan publik sesuai standar pelayanan. "Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik dan menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pengabaian dalam menjalankan standar pelayanan, berpotensi menimbulkan pelayanan lambat, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang dan seterusnya," tuturnya.

"Pengawasan internal dan evaluasi kinerja juga menjadi hal yang penting dilakukan oleh pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik, agar penjaminan mutu pelayanan tetap berjalan. Selain itu, pemberian reward tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada seluruh petugas pelayanan, serta memberikan pembinaan dan punishment untuk mengingatkan petugas pelayanan agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar", jelasnya.

Kepala BPS Kota Banjarmasin Sukma Handayani menyampaikan dalam sambutannya, bahwa FGD standar pelayanan BPS Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam rangka melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebutuhan pengguna layanan dan perkembangan transformasi digital. "Kami berharap pada pertemuan hari ini, mendapatkan masukan dan saran terhadap standar pelayanan publik yang akan kami terapkan," jelasnya.

Pada FGD tersebut dipaparkan dan dibahas bersama peserta lima standar pelayanan, yaitu pelayanan konsultasi statistik, pelayanan perpustakaan, pelayanan penjualan produk statistik, pelayanan rekomendasi kegiatan statistik, dan pelayanan swalayan data. Pada akhir kegiatan dibuat berita acara pembahasan dan evaluasi standar pelayanan yang ditandatangani oleh semua perwakilan peserta FGD Standar Pelayanan BPS Kota Banjarmasin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...