Ombudsman Kalsel Jalin Koordinasi dengan Polda Kalsel
Banjarbaru - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, melaksanakan pertemuan koordinasi bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan. Bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kamis (05/12/2024), pertemuan koordinasi tersebut diterima oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, di dampingi Wakapolda Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi.
Dalam koordinasi tersebut, Hadi Rahman menyampaikan beberapa kolaborasi pengawasan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, yang telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dengan jajaran Polres di lingkup Polda Kalsel. "Pertama-tama, saya sampaikan selamat atas dilantiknya Bapak Kapolda dan Wakapolda, dalam mengemban amanah di Polda Kalimantan Selatan, kami sampaikan bahwa saat ini hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup jajaran Polres se-Kalimantan Selatan mengalami peningkatan yang sangat baik. Kami mengapresiasi komitmen jajaran Polda Kalsel, kami harapkan dalam penyerahan hasil penilaian serentak lingkup Provinsi Kalimantan Selatan di tanggal 11 Desember 2024, Bapak Kapolda dapat secara langsung berhadir untuk memberikan apresiasi penghargaan kepada seluruh Kapolres," kata Hadi.
Atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Polres di Kalimantan Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang dicapai. "Saat sebelumnya saya menjabat Wakapolda Kalsel, atas hasil penilaian Ombudsman di tahun lalu, saya berupaya memotivasi rekan-rekan jajaran untuk terus berupaya meraih hasil terbaik, melaksanakan evaluasi, yang muaranya tentu untuk memberikan pelayanan prima kepada publik, terimakasih atas kerjasama Ombudsman Kalsel," ucap Rosyanto Yudha Hermawan.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berkomitmen untuk melaksanakan kerjasama kelembagaan, terkait pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di institusi Polri, khususnya upaya pencegahan Maladministrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat.