Ombudsman Kalsel Jalin Koordinasi Dengan KPK RI Dalam Rangka Pencegahan Petty Corruption
Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menerima
kunjungan koordinasi dari KPK RI dalam rangka pencegahan petty corruption, Selasa
(06/03/2024) bertempat di Ruang Aula Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
Kunjungan koordinasi ini diterima oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman
RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Penerimaan dan
Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi beserta
jajaran Insan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Kunjungan KPK RI tersebut
dipimpin oleh Maruli Tua selaku Ketua Satuan Tugas III-I Direktorat Koordinasi
dan Supervisi Wilayah III KPK RI, didampingi oleh Azril selaku Penanggung Jawab
Wilayah Kalimantan Selatan, Tri Desa Adi selaku Analis KPK RI beserta jajaran
dari KPK RI.
Muhammad Firhansyah, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Ombudsman RI Kalimantan Selatan sangat mendukung upaya KPK RI dalam melakukan pencegahan petty corruption. "Koordinasi ini penting, dan kami Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap bekerjasama untuk membantu KPK RI dalam upaya melakukan pencegahan petty corruption di sektor pelayanan publik, terutama layanan publik dasar," ucap Muhammad Firhansyah.
Giat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Maruli Tua selaku Ketua Satuan Tugas III-I Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, dalam paparanya disampaikan bahwa untuk mengukur perilaku antikorupsi di masyarakat, disusun sebuah indikator yang bernama Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), disampaikan bahwa pada tahun 2023 skor IPAK mengalami penurunan dan semakin menjauhi target RPJMN tahun 2023. "Yang perlu mendapat atensi berlebih adalah fenomena antikorupsi di sektor pendidikan, yang mengalami penurunan drastis bahkan mencapai 11,08 persen, semakin rendah presentase menunjukan bahwa perilaku korupsi semakin permisif," tegasnya.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan, membenarkan bahwa memang di sektor pendidikan berpeluang besar terjadinya petty corruption. "Selain sektor pendidikan, beberapa sektor tidak menutup kemungkinan dapat dijadikan celah dalam menyuburkan praktik petty corruption, seperti sektor perizinan, dimana masih terdapat pemerintah daerah yang masih menggunakan sistem perizinan manual, tidak terpadu dan sektor lain misalnya terkait pembayaran pajak bermotor yang mengalami perbedaan implementasi regulasi di setiap daerah," pangkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab Wilayah Kalimantan Selatan Azril, mengatakan bahwa memang perlu untuk dilakukan tindak lanjut, kami dari KPK RI meminta beberapa data. "Data tersebut nantinya akan kami jadikan sebagai bahan monitoring dan evaluasi ke Pemerintah Daerah agar dapat langsung ditindaklanjuti, terutama terkait dengan sektor pendidikan mengingat laporan terkait pungutan liar berupa uang komite sekolah cukup banyak dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Selatan," ujar Azril.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyimpulan kesepakatan bersama bahwa perlu untuk nantinya dilakukan tindak lanjut pertemuan antara Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan KPK RI, guna membahas petty corruption di sektor pendidikan, agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.