Ombudsman Kalsel Jalin Koordinasi Bersama Inspektorat Kabupaten Banjar

Banjar-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Inspektorat Kabupaten Banjar, Rabu (8/11/2023) di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Kegitan ini bertujuan guna menjalin kerja sama, sekaligus berkonsultasi perihal upaya dan strategi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya terkait dengan pengaduan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut, Inspektur Kabupaten Banjar, M. Reza Daud beserta jajaran, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah, dan Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan koordinasi tersebut membahas tindak lanjut Focal Point, tata Kelola pemerintahan desa, serta aduan masyarakat.
Inspektur Kabupaten Banjar, M. Reza Daud menjelaskan Ombudsman RI selalu menjadi mitra yang baik dalam membantu menyelesaikan permasalahan terkait pelayanan publik maupun aduan masyarakat. Di Inspektorat Kabupaten Banjar sendiri, tahapan yang kami lakukan dalam proses penyelesaian aduan masyarakat maupun perbuatan melawan hukum dilakukan dengan konfirmasi dan klarifikasi untuk tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan audit. Dalam beberapa case dapat langsung selesai pada tahapan konfirmasi dan klarifikasi ini. "Tujuan utama kami yaitu ingin belajar dari Ombudsman dan melihat tata cara penyelesaian laporan yang seharusnya dilakukan, serta bagaimana mengelola desa yang ada di Kabupaten Banjar, karena permasalahan ini yang paling sering dilaporkan ke Inspektorat," kata Reza
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi menanggapi maksud kedatangan Tim Inspektorat Kabupaten Banjar. Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Inspektorat dalam hal pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan. "Laporan dapat dinyatakan selesai oleh Ombudsman RI pada masing-masing tahapan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun informasi dari pelapor. Kemudian Ombudsman RI juga dapat menghentikan pemeriksaan apabila laporan bukan merupakan kewenangan Ombudsman RI dan/atau tidak ditemukan unsur maladministrasi pada proses seleksi maupun proses pemeriksaan," kata Sopian.
Menyambung diskusi, Muhammad Firhansyah menjelaskan dalam mengelola pengaduan Masyarakat diperlukan SOP yang jelas, penguatan standar pelayanan di tingkat desa serta penguatan administrasi dan pengelola pengaduan pada masing-masing SKPD terkait. "Sehingga tidak selalu harus ke Inspektorat, karena sudah dapat diselesaikan di SKP tersebut. Harapanya penanganan pengaduan masyarakat dapat lebih cepat dan terukur hasilnya," ujar Firhansyah








