• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Ingatkan Kewajiban Pemenuhan Ruang Menyusui
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 07/11/2024 •
 
Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tengah menyampaikan paparan

Banjarmasin - Pemenuhan ruang menyusui merupakan salah satu sarana/prasarana yang masuk dalam empat belas komponen standar pelayanan publik. Oleh karena itu  pemerintah khususnya dalam kantor/instansi penyelenggara pelayanan publik, mempunyai kewajiban dalam pemenuhannya. Mengingat pentingnya hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Hak Aktifitas Menyusui Tenaga Kerja dan Ketersediaan Fasilitas Mendukung Menyusui, Rabu (6/11/2024), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Dalam paparannya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah, menyampaikan pemenuhan ruang menyusui merupakan kewajiban dari pemerintah, khususnya dalam kantor/instansi penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik. “Pentingnya keberadaan ruang menyusui pada kantor-kantor penyelenggara pelayanan publik, terlihat dengan banyaknya peraturan perundnag-undangan yang mengatur dan mewajibkan keberadaan ruang menyusui, oleh karena itu, tidak ada alasan untuk instansi penyelenggara pelayanan publik, untuk tidak memfasilitasi kebutuhan ruang menyusui baik bagi pengguna layanan ataupun pegawai Perempuan yang ada di kantornya", papar Firhan

Firhansyah melanjutkan paparan dengan fenomena ruang menyusui yang ia temui di lingkungan kantor penyelenggara layanan publik, yang diklasifikasikannya menjadi tiga. "Hingga saat ini masih ada kantor pelayanan publik yang belum menyediakan ruang menyusui dengan alasan keterbatasan ruangan maupun anggaran. Ada juga instansi yang sudah menyediakan ruang menyusui namun masih 'alakadarnya', dan yang terakhir kami mengapresiasi kantor pelayanan publik yang sudah menyediakan ruang menyusui yang nyaman dan aman. Kepada instansi yang belum menyediakan, Ombudsman Kalsel mengingatkan untuk segera memenuhinya karena merupakan Bagian dari kewajiban pemenuhan standar pelayanan publik", terang Firhan

Pada kegiatan FGD tersebut juga dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, dan AIMI Kalimantan Selatan yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.  Kegiatan yang berlangsung menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menghimbau seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya penyediaan sarana/prasarana untuk pengguna berkebutuhan khusus dalam bentuk ruang laktasi.

Kedua, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Selatan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja perempuan, untuk menyusui atau kegiatan perah asi di waktu kerja di tempat kerjanya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 83 mengenai Kesempatan Menyusui di Tempat Kerja. Serta menyediakan ruang laktasi yang layak dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja pemerlu dalam Perusahaan tersebut. Ketiga, AIMI Daerah Kalimantan Selatan memberikan dukungan kepada ibu menyusui berupa pemberian informasi pengetahuan, pendampingan dan menghimbau kepada instansi/kantor/Perusahaan  untuk menyediakan sarana/prasarana pendukung menyusui  sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan yang dilakukan dengan sinergi tersebut, serta mengundang berbagai unsur stakeholder baik dari unsur pemerintah (Dinas Kesehatan), civitas akademisi, BUMD, dan Masyarakat, harapannya dapat mempercepat terwujudnya kemudahan akses terhadap hak menyusui setiap ibu, dan mewujudkan pelayanan publik yang memperhatikan sensitivitas pada penggunanya.

 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...