• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Hadirkan Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Kepada Masyarakat Batang Alai Timur HST
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 07/06/2024 •
 
Ombudsman Kalsel Kolaborasi Antar Instansi, Hadirkan Pelayanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Kepada Masyarakat Batang Alai Timur HST (06/06/2024)

Hulu Sungai Tengah - Kegiatan sidang terpadu itsbat nikah, yang dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan salah satu bentuk kolaborasi pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum bagi para pasangan yang melakukan nikah tidak tercatat, atau akibat sebab tertentu belum mendaftarkan penikahannya untuk dicatat secara resmi oleh Negara.

Kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerja sama dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pengadilan Agama Barabai selaku pelaksana sidang terpadu itsbat-nikah, Kantor Kemenag HST dan KUA BAT sebagai instansi yang menerbitkan buku nikah berdasarkan Putusan Sidang Itsbat Nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) HST selaku pemenuhan dokumen kependudukan, Kecamatan Batang Alai Timur.

Hadir juga Kepala Desa Tandilang, Kepala Desa Nateh yang membantu mendata dan melakukan pendampingan bagi para warga yang ingin melakukan sidang terpadu itsbat-nikah, Puskesmas Tandilang yang berkolaborasi dengan Disdukcapil HST untuk melakukan pengecekan golongan darah sehingga data KTP warga lengkap, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) HST dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Barabai yang membantu untuk membiayai perkara sidang terpadu peserta Itsbat-Nikah yang berstatus sebagai keluarga tidak mampu.

Bermula dari kegiatan Ombudsman On The Spot yang dilakukan oleh Tim Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di Kabupaten HST dan melihat fakta dilapangan yang menyatakan bahwa masih banyak pernikahan belum tercatat di Kecamatan BAT, yang mana diantara penyebabnya adalah jarak yang cukup jauh dan akses yang sulit untuk mengurus permohonan Itsbat-Nikah secara langsung ke Kantor PA Barabai dan keterbatasan ekonomi juga menjadi kendala warga.

"Kegiatan Itsbat-Nikah ini untuk memberikan pelayanan nyata bagi masyarakat, sehingga pernikahannya dapat disahkan oleh negara dan untuk selanjutnya akan berdampak bagi masyarakat ketika mengakses pelayanan publik lainnya. Terselenggaranya kegiatan sidang terpadu itsbat-nikah ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima para penyelenggara layanan bagi masyarakat", ungkap Kepala Perwakilan Ombudmsan RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman

Muhammad Najmi Fajri selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga Pemerintah dan non-Pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

"Setiap instansi dapat berkolaborasi secara berkelanjutan memberikan pelayanan jemput bola bagi masyarakat dan menggandeng PA Barabai guna memperluas jangkauan layanan hukum," tegas Najmi

Masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Setidaknya ada sembilan pasangan suami istri yang mendapatkan pelayanan sidang isbat nikah, Buku Nikah, KTP dan kartu keluarga secara gratis dengan dukungan semua pihak.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...