• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Hadiri Forum Konsultasi Publik BPKPAD Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 17/05/2024 •
 
Forum Konsultasi Publik (FKP) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Jumat (17/05/2024)

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, hadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, bertempat di Gedung 2, Aula Rapat Lantai II, Jumat (17/05/2024). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo beserta seluruh jajaran, serta stakeholder terkait mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua forum lurah, perwakilan wajib pajak, pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin dan perwakilan media massa.

Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor dalam sesi diskusi menyampaikan beberapa hal terkait dengan saran dan masukan terhadap standar pelayanan yang dibahas dalam forum konsultasi publik. "Mengingat masih ada persyaratan yang belum sinkron antara pelayanan SKKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) di kelurahan yang salah satu persyaratannya adalah salinan PBB. Sementara untuk penerbitan PBB, perlu SKKT sebagai persyaratan. Dimana hal tersebut menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilakukan karena adanya persyaratan yang tidak sinkron dan tumpang tindih, serta berpotensi maladministrasi," jelasnya.

"Melalui forum konsultasi publik ini diharapkan, semua stakeholder yang terlibat dalam pelayanan, termasuk masyarakat, dapat memberikan masukan dan saran. Agar standar pelayanan publik yang diterapkan nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya maladministrasi," harap Rujali.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyampaikan bahwa standar pelayanan publik yang selama ini dijalankan oleh BPKPAD Kota Banjarmasin, perlu mendapatkan masukan dan saran guna untuk perbaikan pelayanan publik kedepan. "Ada 13 standar pelayanan yang ada di BPKPAD Kota Banjarmasin, mulai pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa atas rumah makan, jasa perhotelan dan sebagainya", jelasnya

"Selain itu kami sudah mengembangkan pelayanan berbasis digital, agar wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online. Termasuk penyetoran pajak sudah dilakukan melalui transfer/non tunai. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat," harap Edy.

Kegiatan ditutup dengan kegiatan penandatanganan berita acara hasil forum konsultasi publik standar pelayanan BPKPAD Kota Banjarmasin, oleh Kepala BPKPAD, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, bagian organisasi, Perwakilan Kelurahan, Media Massa, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...