Ombudsman Kalsel Goes To Campus di UIN Antasari

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, mengadakan program Ombudsman Goes To Campus, Kamis (12/10/2023) di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperkenalkan sejarah berdirinya Ombudsman RI di Indonesia, fungsi dan tugas pokoknya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta memberikan pemahaman untuk pencegahan maladministrasi, kepada para mahaiswa/i UIN Antasari Banjarmasin.
Dalam melaksanakan kegiatan Goes To Campus, Ombudsman RI Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dan Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany, Wildan Fauzi Muchlis, dan Lilik Suryani. Disampaikan kepada para mahasiswa/i bahwa Ombudsman RI selain menjalankan fungsi penerimaan laporan masyarakat dan penyelesaian laporan, Ombudsman RI juga turut melaksanakan fungsi pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Selain menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, kami juga melakukan pencegahan maladministrasi seperti melakukan kajian, melakukan penilaian kepada penyelenggara layanan, serta melakukan pemantauan atau pengawasan, contohnya arus mudik lebaran, pembayaran THR sampai dengan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," kata Reni Yunita Ariany.
Kemudian disampaikan oleh Wildan Fauzi Muchlis, macam jenis perbuatan maladministrasi beserta dengan contoh-contohnya dalam kehidupan sehari-hari. "Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan lain, yang dapat merugikan seseorang, baik dari segi materil maupun immaterial," kata Wildan. Selain itu mahasiswa diajak berdialog untuk menceritakan pengalamannya dalam mengakses pelayanan publik dan memberikan penjelasan serta contoh 10 jenis maladministrasi.
Selain itu, dijelaskan tata cara melapor ke Ombudsman RI. Disampaikan bahwa maladministrasi adalah permasalahan utama seseorang datang ke Ombudsman RI. "Setelah memahami syarat formil dan syarat materil yang perlu dipenuhi, mahasiswa tidak perlu khawatir untuk melapor karena identitas dapat dirahasiakan, dan tidak dipungut biaya sama sekali, baik pada saat menyampaikan laporan sampai dengan penyelesian laporan," sambung Lilik.
Setelah penyampaian sosialisasi dari Tim Ombudsman Kalimantan Selatan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama para mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin








