• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Goes To Campus di STIH Sultan Adam
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 31/10/2023 •
 
Suasana Sosialisasi Ombudsman Goes To Campus

Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program Ombudsman Goes To Campus, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Kamis (31/10/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperkenalkan sejarah pembentukan Ombudsman RI di Indonesia, tugas dan fungsinya, serta memberikan pemahaman tata cara melapor maladministrasi ke Ombudsman RI.

Dalam melaksanakan program Ombudsman Goes To Campus, Ombudsman RI Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany dan Wildan Fauzi Muchlis menjelaskan kepada para mahasiswa bahwa Ombudsman RI berasal dari Bahasa Skandinavia Kuno yang artinya perwakilan. Pada masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurahman Wahid menjadi tonggak sejarah pembentukan Ombudsman RI.

"Ombudsman didirikan pada tanggal 10 Maret 2000 dengan diterbitkanya Kepres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Lembaga ini dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara layanan baik Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, maupun BUMD," kata Reni Yunita Ariany. Selain itu  mahasiswa diajak berdialog untuk menceritakan pengalamannya dalam mengakses pelayanan publik dan memberikan penjelasan serta contoh 10 jenis maladministrasi.

Kemudian disampaikan oleh Wildan Fauzi Muchlis, bahwa lingkup layanan publik dalam kehidupan sehari hari. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, sudah diatur secara jelas terkait layanan publik yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu barang, jasa dan administrasi. "Sebagai mahasiswa yang berkuliah dan membayar biaya kuliah setiap semesternya, mahasiswa wajib mengetahui layanan apa saja yang ada di kampus, contohnya layanan jenis administrasi seperti ijazah dan transkip nilai, bidang jasa meliputi perkuliahan yang diberikan oleh dosen maupun jasa praktikum, serta layanan bidang barang yaitu pelayanan yang menghasilkan barang yang dapat digunakan oleh mahasiswa di lingkungan kampus," kata Wildan.

Selain itu, dijelaskan tata cara melapor ke Ombudsman RI. Disampaikan bahwa hal utama yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman, dikarenakan masyarakat merasa tidak diberikan keadilan dalam mengakses layanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan "Setelah memahami macam dan ragam maladministrasi, mahasiswa tidak perlu khawatir untuk melapor, karena di Ombudsman RI, melapor tidak dipungut biaya mulai dari menerima laporan sampai dengan laporan selesai, mahasiswa harus berani melaporkan jika merasa dirugikan baik dari sisi materil maupun immaterial dari layanan publik yang diberikan," sambung Wildan.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...