• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Gelar Workshop tentang Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 06/05/2021 •
 
Penilaian Kepatuhan Ombudsman Kalsel (Foto: Muhammad Rahmadi)

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar workshop dengan perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota. Kegiatan tersebut menyusul bakal dilaksanakannya penilaian kepatuhan tehadap standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayananan Publik Tahun 2021.

Dijelaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, penilaian kepatuhan tersebut bakal dilaksanakan secara nasional pada 39 lembaga dan kementrian, dan 548. "Khusus di Kalsel, seluruh pemda masuk jadi sasaran penilaian, satu provinsi 13 kabupaten/kota," katanya, Rabu (5/5/2021).

Selain pemerintah daerah yang masuk dalam sasaran penilaian, instansi terkait lainnya juga bakal dinilai seperti kepolisian dan pertanahan. "Termasuk juga instansi vertikalnya, ada kepolisian dan juga pertanahan, sehingga hari ini di beri workshop dulu," ujar Hadi. Lanjut Hadi menjelaskan, penilaian tersebut akan dilakukan pada 10 variabel. Masing-masing variabel terdiri dari sejumlah indikator yang jumlahnya bervariasi. "Jumlah indikatornya beda-beda, ada yang hanya satu indikator pada satu variabel, dan ada yang lima maksimal," jelasnya.

Adapun standar dari penilaian tersebut berfokus terhadap pelayanan publik, yang harus sesuai dengan undang-undang berlaku. "Namanya kepatuhan, jadi harus sesuai dengan aturan, misal persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya," terang Hadi.

Diharapkan dengan adanya workshop tersebut instansi pemerintah dapat memperbaiki kinerja, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat. "Penilaian yang jelas dilaksanakan pada tahun ini. Hasil penilaian akan kami bagi menjadi tiga yaitu merah untuk nilai paling rendah, kuning nilai sedang dan hijau nilai tinggi," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...