Ombudsman Kalsel Gelar Sit In Plus ke PT Jamkrindo Cabang Banjarmasin
Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan gelar kunjungan belajar ke PT Jamkrindo Cabang Banjarmasin. Kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (24/04/2024) di Kantor PT Jamkrindo Cabang Banjarmasin, merupakan program kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan yang diberi nama "Ombudsman Sit In Plus".
Kegiatan Ombudsman Sit In Plus dibuka oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sajaya, "Kunjungan kami ke PT Jamkrindo dilakukan dalam rangka silaturahmi kelembagaan, juga dalam rangka memperkaya pengetahuan seluruh Insan Ombudsman terkait tugas pokok dan fungsi PT Jamkrindo yang terkait dengan pelayanan, khususnya terkait dengan penjaminan yang berada dalam ranah kewenangan PT Jamkrindo, mengingat substansi yang menjadi kewenangan PT Jamkrindo pernah dilaporkan Masyarakat ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan," terang Benny.
Menyambut kunjungan Ombudsman Sit In Plus, Pimpinan PT Jamkrindo Cabang Banjarmasin Franggajati Firmansyah Maligan, menyambut baik kedatangan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. "Kami berterimakasih atas kedatangan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, selain sebagai kesempatan bersilaturahmi, Kami juga dapat berbagi terkait tugas pokok dan fungsi PT Jamkrindo semakin diketahui hal layak, khususnya Ombudsman RI sebagai penagwas pelayanan publik, agar jika ada pengaduan masyarakat terkait kewenangan PT Jamkrindo dapat kita selesaikan secara bersama-sama demi pelayanan yang baik kepada masyarakat," Papar Frangga.
Frangga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara misi PT Jamkrindo sebagai penjamin dengan Perusahaan Asuransi pada umumnya. "Misi utama PT Jamkrindo adalah mendukung pihak yang belum bankable untuk memenuhi keperluan jaminan, sedangkan misi utama asuransia dalah memberikan proteksi jika terjadi risiko, sehingga seacra fungsi juga berbeda. PT Jamkrindo sebagai anak Perusahaan BUMN turut berperan dalam mendukung kemajuan perekonomian, misalnya dalam bentuk menjamin para UMKM yang layak namun belum bankable. Mengingat peran PT Jamkrindo yang memang bersentuhan dengan dunia perbankan yang diakses oleh masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan terdapat aduan ataupun adanya hal-hal yang menjadi kendala dalam penyelenggaraannya, sehingga kami harap kami dapat bersinergi dengan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan," terang Frangga.
Kegiatan Ombudsman Sit In Plus diikuti oleh 10 orang pegawai Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, yang berasal dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Pemeriksaan Laporan, serta Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung selama dua jam, dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan Insan Ombudsman kepada PT Jamkrondo. Nantinya kegiatanOmbudsman Sit In Plus akan terus berlangsung dengan tujuan instansi yang berbeda setiap kunjungannya, hal ini dilakukan berdasarkan pemetaan potensi maladministrasi, ataupun maladministrasi berulang di instansi yang akan dituju oleh kegiatan Ombudsman Sit In Plus.