Ombudsman Kalsel Gelar Rapat Koordinasi dan Pemantauan Bersama Terkait Tindak Lanjut Laporan Kerusakan Jalan
Banjarmasin - Bersumber dari adanya keluhan masyarakat, atas kondisi Jalan HKSN Kota Banjarmasin yang kondisinya bergelombang diakibatkan galian pipa PT. Airu Minum (PTAM) Bandarmasih, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat bersama PTAM Bandarmasih yang dihadiri oleh Direktur Utama Muhammad Ahdiat bersama jajaran, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin yang dihadiri oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Syapiq Huwaida, Selasa (27/02/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
Membuka diskusi bersama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyampaikan bahwa kondisi Jalan HKSN perlu mendapatkan atensi dan tindak lanjut dari para pihak. "Kami mendapat laporan bahwa kondisi sepanjang Jalan HKSN yang bergelombang, telah sampai mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan, kondisi jalan tersebut disebabkan oleh penutupan jalan pasca galian jaringan pipa PTAM Bandarmasih yang tidak rata disepanjang jalan HKSN, kami meminta hal ini segera mendapat atensi untuk mendapat tindaklanjut," kata Hadi Rahman.
Merespon permasalahan dimaksud, Direktur Utama PTAM Bandarmasih Muhammad Ahdiat menjelaskan bahwa PTAM Bandarmasih berkomitmen meningkatkan perluasan cakupan dan kelancaran distribusi air, bagi warga yang berdomisili di Jalan HKSN, namun setelah proses penggalian, penutupan tidak dapat langsung dilakukan pengaspalan karena perlu waktu untuk proses pemadatan. Adanya desakan dari masyarakat untuk segera melakukan pengaspalan, menyebabkan hasil pengaspalan tidak maksimal karena kontruksi tanah yang belum padat. "Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Dinas PUPR Banjarmasin, saat ini kondisi jalan masih dalam tahap pemeliharaan, kami akan sampaikan perkembangannya ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan," kata Muhammad Ahdiat
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin Syapiq Huwaida, bahwa pengerjaan pembongkaran jalan oleh PTAM Bandarmasih, telah dikeluarkan rekomendasi teknis sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Izin Pemanfaatan Jalan. "Memang pengembalian kondisi seperti semula perlu berproses, karena sifat material yang dapat berubah, kondisi alam, dan waktu perbaikan, sehingga pemadatan tidak bisa diukur oleh waktu, saat ini yang perlu dilakukan adalah pengembalian bertahap untuk meminimalisir penurunan kondisi jalan, dalam waktu pemeliharaan 265 hari jika ada penurunan kualitas jalan," tambahnya.
Setelah pelaksanaan rapat koordinasi penyelesaian laporan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI didampingi Keasistenan Pemeriksaan Laporan, bersama Jajaran PTAM Bandarmasih dan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, melaksanakan pemantauan langsung kondisi jalan HKSN, yang termasuk dalam wilayah cukup padat penduduk dan ramai aktifitas lalu lintas di Kota Banjarmasin.