• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Gelar Pertemuan Dengan BPJS Kesehatan Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 02/06/2021 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin

Banjarmasin, KP - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, guna mengkoordinasikan langkah-langkah penyelesaian aduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), salah satunya terhadap layanan jaminan sosial kesehatan. Pertemuan antara jajaran Ombudsman Kalsel dengan BPJS Kesehatan berlangsung di Kantor BPJS Cabang Banjarmasin, pada Kamis (20/05).

Maulana Achmadi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menjelaskan, untuk mempermudah proses penanganan dan penyelesaian laporan dengan mekanisme RCO, BPJS Cabang Banjarmasin diminta untuk menunjuk narahubung sebagai focal point, guna koordinasi secara cepat dan tepat dalam hal terjadi laporan masyarakat menyangkut substansi jaminan kesehatan.

Jahidah, Kepala Bidang SDM dan Umum, menyampaikan bahwa pihak BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin siap berkoordinasi dengan Ombudsman dalam penyelesaian keluhan masyarakat, termasuk penunjukan pejabat/petugas yang menjadi narahubung atau focal point sebagaimana permintaan Ombudsman.

Memang selama ini masih ada keluhan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. "Namun komunikasi yang baik terus dijalankan, untuk mencari solusi penyelesaian terhadap keluhan yang disampaikan", tambahnya.

Oleh karena itu, Jahidah mengatakan bahwa sangat penting untuk menjalin sinergi dengan seluruh pihak yang berkepentingan, terutama dengan Ombudsman Kalsel sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan layanan khususnya di bidang kesehatan yang semakin berkualitas.

Disamping membentuk focal point, Hadi Rahman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel juga meminta kepada pihak BPJS, agar setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat harus patuh terhadap standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini ia tegaskan, guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. (vin/KPO-1)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...