Ombudsman Kalsel Gelar Ombudsman OTS Menyasar Desa 3T di Kalimantan Selatan
Banjar-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program inovasi Ombudsma On The Spot (OTS), menyasar pada wilayah pedesaan yang termasuk dalam desa Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, Kamis (25/01/2024). Di awal tahun 2024, Ombudsman RI Kalimantan Selatan pertama mendatangi Desa Paramasan Atas dan Desa Paramasan Bawah yang berada jauh dari pusat Kabupaten Banjar, sekaligus sebagai desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain dengan akses yang cukup sulit di Kalimantan Selatan.
Adapun kegiatan Ombudsman OTS bertujuan untuk melaksanakan program jemput bola dalam menjaring isu permasalahan, termasuk laporan masyarakat yang bersumber dari keterangan warga desa yang diwakili aparat desa setempat, yang kemudian akan langsung dikoordinasikan oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti kepada instansi pemerintah daerah terkait. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan fungsi Ombudsman RI dalam pencegahan maladministrasi, dan memahamkan tentang tata cara menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI.
Atas hasil kegiatan Ombudsman OTS, didapat informasi maupun keluhan dari warga Desa Paramasan Atas dan Paramasan Bawah, terutama terkait sulitnya mengakses permohonan adminduk dikarenakan terpencilnya lokasi desa, kondisi infrastruktur yang masih banyak diperlukan peningkatan guna mendukung kemudahan warga desa dalam mengangkut hasil pertanian, termasuk layanan kesehatan yang masih belum maksimal.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak bagi seluruh masyarakat, keberadaan desa yang jauh tidak lantas mendiskriminasikan dalam kemudahan akses pelayanan publik, pemerintah daerah mesti memberikan fasilitas pelayanan yang memadai, tujuannya agar desa dapat berkembang dan perekonomian warga menjadi maju. "Terima kasih atas segala masukan yang disampaikan, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, silahkan sampaikan kepada kami apabila terdapat keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik melalui akses nomor kontak WA pengaduan," kata Muhammad Firhansyah.
Adapun kegiatan Ombudsman OTS, akan dilanjutkan dengan menyisir beberapa wilayah pedesaan di lingkup Kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan, yang terkategori dalam wilayah 3T. Ditargetkan di tahun 2024, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan akan melaksanakan kegiatan Ombudsman OTS pada Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Beberapa desa di Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru yang termasuk sebagai desa terjauh di Kalimantan Selatan, serta beberapa Desa di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut yang masih belum tersentuk akses layanan publik yang memadai.