• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Gelar Goes To Campus di STAI Rakha Amuntai
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 20/09/2023 •
 
Peserta Sosialisasi di Kampus STAI Rakha Amuntai

Hulu Sungai Utara-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan program Ombudsman Goes To Campus, di Kampus STAI Rakha Amuntai. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperkenalkan tugas pokok dan fungsi peranan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta memahamkan pencegahan terhadap potensi maladministrasi, kepada para mahasiswa dan Civitas Academica STAI Rakha Amuntai. (19/08/2023)

Dalam melaksanakan kegiatan Goes To Campus, Ombudsman RI Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, diwakili Ita Wijayanti, Reni Yunita Ariany, dan Wildan Fauzi Muchlis, disampaikan kepada para mahasiswa bahwa Ombudsman RI selain menjalankan fungsi penerimaan dan penyelesaian laporan, namun juga turut melakukan fungsi pencegahan untuk mencegah potensi terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Mekanisme dan tata cara melapor tidaklah sulit, meskipun saat ini Ombudsman RI hanya mempunyai perwakilan di tingkat provinsi, namun kanal yang kami sediakan untuk menyampaikan pengaduan, banyak dan tentu mudah diakses," kata Reni Yunita Ariany.

Kemudian disampaikan oleh Ita Wijayanti, terkait jenis-jenis dan ragam substansi perbuatan maladministrasi, yang merugikan masyarakat baik secara materil maupun immateril. Mahasiswa diajak berdialog untuk menceritakan pengalamannya dalam mengakses pelayanan publik. "Merasa ada pungutan yang tidak sesuai, sikap petugas yang kasar, lambat dalam melayani sebagaimana yang diceritakan tadi, adalah beberapa dari bentuk maladministrasi, setidaknya ada 10 jenis maladministrasi, mengawasi pelayanan publik bukan hanya tugas Ombudsman RI, namun kita semua berhak untuk turut mengawasinya," kata Ita Wijayanti. Selanjutnya, mahasiswa diajak mendeskripsikan bentuk layanan publik dalam bentuk barang, jasa, dan administrasi publik.

Selain itu, turut disampaikan bahwa potensi maladministrasi sendiri adalah cikal bakal terjadinya tindakan KKN, apabila tidak dilakukan pengawasan. "Mahasiswa harus aktif, kritris, dalam mengawasi pelayanan publik, silahkan laporkan kepada kami, semua proses laporan gratis dan identitas pelapor dapat dirahasiakan," sambung Wildan Fauzi Muchlis.

Setelah penyampaian sosialisasi dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama para mahasiswa STAI Rakha Amuntai.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...