• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Evaluasi Standar Pelayanan Satpol PP Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 16/05/2024 •
 
Kegiatan Evaluasi Standar Pelayanan Satpol PP Banjarmasin bersama Ombudsman RI Kalsel

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sampaikan masukan dan evaluasi dalam kegiatan forum konsultasi publik dan dengar pendapat, mengenai penyusunan standar pelayanan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kamis (16/05/2024). Bertempat di Ruang Aula Praja Wibawa Satpol PP Kota Banjarmasin, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh mitra kerja Satpol PP Banjarmasin, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, perwakilan tokoh masyarakat, dan perwakilan media.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, memberikan saran menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Satpol PP sebagai penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, tetap mesti mengedepankan sisi pembinaan kepada masyarakat. Termasuk menaati asas pelayanan publik, dan penerapan standar pelayanan dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dari 17 Standar Pelayanan yang diusulkan untuk dibahas, kami menyoroti khusus kepada beberapa standar pelayanan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, perlu diatur terkait persyaratan, sistem mekanisme prosedur yang jelas, khususnya terkait produk layanan permohonan pengembalian barang bukti pelanggaran non yustisi, dan layanan dampak gangguan trantibum akibat penegakan Perda dan Perkada. Standar pelayanan yang telah disusun juga berfungsi sebagai pedoman penyelenggara dalam melaksanakan tugas, dan yang terpenting, standar pelayanan yang disusun wajib dipublikasikan kepada masyarakat, bisa melalui website Satpol PP Banjarmasin yang telah tersedia, atau kanal media sosial," kata Benny Sanjaya.

Seluruh saran dan masukan dari peserta yang hadir, kemudian dituangkan dalam Berita Acara hasil pelaksanaan forum konsultasi publik dan dengar pendapat, dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Kepala Bagian Organisasi Kota Banjarmasin, Ombudsman RI Kalsel diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, perwakilan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Camat Banjarmasin Utara, serta perwakilan dari tokoh masyarakat dan media yang berhadir.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...