Ombudsman Kalsel Dukung Pelaksanaan SPMB SMK Bebas Maladministrasi

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan urgensi kemudahan akses dan kecepatan respon terhadap penanganan pengaduan masyarakat, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya. dalam kegiatan Sosialisasi SPMB SMK, yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (15/4/2025). Bertempat di Hotel Nasa Banjarmasin, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagaimana tujuan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025-2026, diharapkan SPMB terlaksana secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sesuai Pasal 3 Ayat (1) Permendikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB. Ombudsman RI selaku pengawas eksternal turut mendukung pelaksanaan SPMB.
"Upaya yang kami lakukan sesuai kewenangan Ombudsman RI, pertama melalui pencegahan maladministrasi dengan melaksanakan pemantauan pelaksanaan SPMB, dimana salah satunya tujuannya guna memastikan ketersediaan dan berjalannya kanal pengaduan terkait pelaksanaan SPMB yang disediakan pelaksana. Kedua, Ombudsman RI melakukan upaya tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya potensi Maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB", kata Benny.
Kemudian di dalam paparannya, Benny Sanjaya turut menyampaikan beberapa contoh laporan di Ombudsman RI terkait pelaksanaan SMPB khususnya di SMK, agar dapat menjadi atensi. Dimana Pasal 48 Ayat (3) Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur prioritas calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, paling sedikit 15% dari daya tampung satuan pendidikan. Namun di dalam implementasinya, calon murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi ada yang tertolak, karena dalam Juknis yang diatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, memprioritaskan calon siswa dari jalur Afirmasi yang diterima harus berusia di atas 16 tahun, padahal siswa yang tertolak tadi, kebanyakan berdomisili di area satuan pendidikan yang didaftar.
Adapun Pasal 44 Permendikdasmen tentang SPMB, kembali mengatur apabila pendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota, maka penentuan penerimaan dilakukan melalui prioritas jarak domisili calon murid dengan satuan pendidikan yang didaftar. "Maka di dalam penyusunan Juknis turunan dari Permendikdasmen tersebut, Dinas Pendidikan perlu mensinkronkan kebijakan yang diatur agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dari orang tua/wali murid. Serta pentingnya membangun koordinasi bersama stake holder terkait, khususnya berkaitan dengan validasi akta kelahiran sebagai dasar verifikasi usia calon siswa, serta validasi kartu keluarga terutama surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa, agar ketentuan syarat dalam pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan hak calon murid", kata Benny.
Terkait dengan akses pengaduan, Benny menghimbau agar kanal-kanal pengaduan yang ditetapkan panita SPMB, dapat tersosialisasi dengan maksimal. "Mengingat pelaksanaan SPMB online yang sangat singkat, maka perlu ditunjuk petugas khusus pengelola pengaduan pelaksanaan SPMB, dengan memperhatikan kecepatan respon terhadap adanya keluhan baik karena kendala sistem maupun proses pendaftaran di satuan pendidikan", himbau Benny.
Terakhir, Benny Sanjaya berharap dalam pelaksanaan SPMB khususnya SMK, agar seleksi penjurusan dan peminatan calon siswa didik secara online dapat tepat sasaran. Tujuannya agar siswa yang diterima dapat optimal menyerap ilmu pembelajaran di SMK sebagai bekal dalam dunia kerja.
Usai penyampaian paparan, kegiatan sosialisasi pelaksanaan SPMB SMK kemudian dilanjutkan dengan agenda diskusi bersama seluruh peserta.