• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Dukung Langkah Balai Veteriner Banjarbaru Wujudkan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 16/02/2022 •
 
Foto by Rizki Arrida

Banjarmasin - Ombudsman RI Kalimantan Selatan mendukung langkah Balai Veteriner Banjarbaru mewujudkan standar pelayanan publik. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel Hadi Rahman Rabu (16/2/2022) di Banjarmasin.

Hadi menjelaskan komitmen yang dibangun oleh Balai Veteriner Banjarbaru untuk melengkapi standar pelayanan publik di institusi yang bersangkutan adalah langkah tepat untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan publik.

Menurut Hadi sebagaimana UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

"SPP adalah komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, dan hal ini biasanya juga tercermin dalam visi misi dan maklumat layanan," ujar Hadi.

Hadi juga berjanji akan memantau langsung perkembangan pemenuhan standar di Balai Veteriner Banjarbaru dan aktif memberikan masukan demi pelayanan publik yang baik.

Senada, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Muhammad Firhansyah mengatakan Standar Pelayanan Publik yang diserahkan Balai Veteriner Banjarbaru adalah tanda penyelenggara pelayanan publik aktif dalam memperbaiki pelayanan publik di internalnya.

"Saya cukup terkesan dengan inisiatif kepala Balai yang sudah jauh-jauh hari aktif meminta masukan dan saran Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik instansinya," ujar Firhan.

Sementara itu Kepala Balai Veteriner Banjarbaru, Putut Eko Wibowo mengatakan, sejak pihaknya dipercaya menahkodai Balai Veteriner Banjarbaru, sudah banyak inovasi pelayanan publik yang dibuat baik dengan menyusun standar operasional prosedur pelayanan sampai membuat aplikasi yang bertujuan memudahkan konsumen atau pengguna layanan.

Putut menjelaskan sebagaimana misi Balai yakni melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, pengamanan hewan dan produk asal hewan, maka kualitas kontrol dan pelayanan publik menjadi prioritas program yang harus dicapai.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.61/Permentan/Ot.140/5/2013, Balai Veteriner Banjarbaru melakukan fungsi salah satunya pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) dan penyusunan program rencana kerja, dan anggaran, yang berbasis pada pelayanan publik," kata Putut

Putut berharap dengan diserahkan SPP dari Balai tersebut, pihaknya akan banyak mendapat masukan dan perbaikan untuk mencapai target pelayanan publik prima di Balai Veteriner Banjarbaru. (PC/MF) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...