• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Dorong Sinergi Pengawasan Layanan Publik dan Penentuan Desil DTSEN yang Transparan, Akuntabel, dan Adil
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 15/10/2026 •
 
Foto Bersma dengan seluruh peseta by Yeni Aryani

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan monitoring, evaluasi, dan diskusi tematik bertajuk "Sinergi Mengawal Penentuan Desil untuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang Transparan, Akuntabel, dan Adil bagi Masyarakat" di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Lurah di Kota Banjarmasin dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala BPS Kota Banjarmasin dan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperluas jaringan dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, sehingga laporan masyarakat dapat dikelola serta diselesaikan secara lebih cepat, efektif, dan efisien oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya membangun jaringan kerja yang efektif untuk mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan adanya penguatan Focal Point, diharapkan setiap aduan masyarakat dapat dikelola dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, serta efisien oleh instansi penyelenggara pelayanan publik.

"Kegiatan ini dihelat sebagai wujud pelaksanaan amanat Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 guna memperkuat jaringan pengawasan pelayanan publik atau Focal Point", tegas Hadi Rahman.

Pada sesi diskusi panel, menghadirkan narasumber utama, yaitu Kepala BPS Kota Banjarmasin, Sukma Handayani dan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari. Diskusi ini menyoroti pentingnya keakuratan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diintegrasikan dari berbagai sumber data utama demi mewujudkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

Dalam paparannya Eka,  menekankan bahwa DTSEN memegang peranan krusial sebagai basis data tunggal individu maupun keluarga yang telah dipadankan dengan data kependudukan. Hal ini memastikan bahwa perencanaan, penyasaran, dan evaluasi program pemerintah, seperti penyaluran Bantuan Sosial (PKH, Sembako, PBI JKN), berlandaskan pada kebijakan berbasis bukti (evidence-based social policy), bukan sekadar desakan politis.

Selain itu, kegiatan ini membahas dinamika pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala melalui berbagai kanal resmi (seperti aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, dan ground check lapangan) guna meminimalisir terjadinya inclusion error (warga yang tidak layak namun menerima bantuan) maupun exclusion error (warga yang berhak namun terlewat).

Melalui forum monitoring dan evaluasi (monev) ini, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga tingkat kelurahan semakin solid. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel dapat terpenuhi secara optimal di Kota Banjarmasin. (YA)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...