• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Dorong Pemenuhan Empat Indikator Desa Anti-maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 27/02/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel sedang menyampaikan paparan di Desa Muara Jaya, Kab. Balangan (Foto by Rizki)

Paringin - Ada empat indikator utama dalam pemenuhan Desa Anti-maladministrasi yaitu:

1. Standar pelayanan publik.

2. Pengelolaan pengaduan.

3. Sarana prasarana pelayanan

4. Kompetensi pelaksana.

"Pemenuhan dan mempublikasikan, minimal 14 komponen standar pelayanan publik, merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk di tingkat desa. Selanjutnya, pengelolaan pengaduan dengan menugaskan pejabat yang berkompeten juga merupakan keharusan, disamping pemenuhan atas sarana prasarana pengaduan, mekanisme penyampaian aduan dan jangka waktu penyelesaian pengaduannya,” urai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman saat menyampaikan paparan pada kegiatan verifikasi faktual pencanangan penetapan Desa Anti-maladministrasi di Aula Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada Rabu (26/02/2025).

Hadi melanjutkan, pemenuhan sarana prasarana pelayanan dalam memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat, termasuk perhatian terhadap kelompok rentan, sehingga mereka mudah dalam mengakses kantor desa."Yang tidak kalah penting, perlunya peningkatan kompetensi seluruh petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lanjut Hadi.

"Kami sudah melihat ruang pelayanan desa dan situasi pelayanan publik di desa. Desa Muara Jaya, tidak salah untuk dipilih sebagai pilot project dari 10 Desa Anti-maladministrasi yang ada di Kabupaten Balangan. Empat indikator tadi, bisa ditemukan di desa ini," ungkap Hadi.

Hadi berpesan, agar desa lebih mengoptimalkan penggunaan website serta media sosial untuk mengekspos program atau kegiatan-kegiatan positif yang telah dilakukan oleh aparatur desa, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, termasuk publikasi standar pelayanan melalui media-media tadi. "Tinggal bagaimana caranya media sosial tadi di-maintenance. Apalagi Gen Z yang sekarang paling banyak mengakses media sosial. Untuk itu optimalkan. Jangan sampai berbulan-bulan tidak ada postingan," pesan Hadi.

“Komitmen dan soliditas dari aparatur desa, rakat mufakat, kayuh baimbai ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan, sebagai modalitas untuk mempertahankan Desa Anti-maladministrasi. Maka Desa Muara Jaya bisa menjadi benchmark serta dapat memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya di level desa," tutupnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Muara Jaya, H. Suhaimi memohon bimbingan dan arahan dari Ombudsman RI terus dilakukan.

"Kami berharap jangan sampai disini saja. Kami terus mengharapkan setiap masukan, saran dan kritik yang membangun dari Ombudsman RI. Kami akan meningkatkan komitmen dan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Desa Muara Jaya merupakan desa ketujuh yang telah dikunjungi oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, diantaranya Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung dan Desa Mayanau. Dalam kegiatan tersebut, turut berhadir jajaran Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Balangan serta BPD Desa Muara Jaya. (SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...