Ombudsman Kalsel dan Kantor Pertanahan se-Kalsel Teken Perjanjian Kerja sama

Banjarbaru-Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh Kantor Pertanahan Sekalsel Pada Senin (24/10/2022).
Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BPN Kalsel di Banjarbaru dengan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalsel Hadi Rahman, Kepala Kanwil BPN Kalsel, Alen Saputera, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan M Firhansyah, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se- Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyampaikan pelayanan publik di sektor pertanahan kerap menjadi sorotan publik Banua, bahkan dari sisi laporan selalu masuk lima besar yang dikeluhkan. Maka dari itu, dengan dilaksanakannya tanda tangan kerjasama ini akan mengikat tak hanya moral dari para pihak. Tapi juga memperkuat komitmen dalam percepatan perbaikan pelayanan publik pertanahan di daerah.
Hadi menjelaskan. PKS ini sebagai pelaksanaan atas Nota Kesepahaman Kementerian Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang bersama Ombudsman RI dimana salah satu esensinya untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, PKS ini bertujuan mewujudkan kerja sama, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi dan koordinasi dalam rangka mempermudah pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kedua lembaga.
"Substansi PKS ini meliputi, percepatan penanganan pengaduan masyarakat, pertukaran data atau informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan urgensinya mencegah maladministrasi, " ungkap Hadi Rahman
Hadi juga mengapresiasi atas komitmen dan perubahan signifikan pelayanan pertanahan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sejak di gawangi oleh kepala BPN kalsel Alen Saputera dan berharap terus dilakukan pengawasan, evaluasi dan pembenahan yang terus menerus agar pelayanan pertanahan bisa menuju kualitas prima.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan , Alen Saputera menanggapi bahwa pelayanan pertanahan saat ini banyak dituntut masyarakat untuk segera berbenah. Oleh karena itu, pihaknya menyamput positif adanya program kerja sama dengan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik sehingga dapat terus dikawal perbaikan tata kelola pelayanan publik di tubuh BPN.
Menurut Alen dengan adanya kolaborasi maka akan lebih mudah melakukan perbaikan dan percepatan tindaklanjut laporan masyarakat. Selain itu juga menuju Zona Integritas WBK dan WBBM yang takan penting juga dapat bekerjasama dalam hal peningkatan kapasitas SDM pengelola pengaduan.
"Ombudsman akan terus menjadi mitra strategis BPN dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi publik," kata Alen.
Kegiatan penandatangan PKS ini menjadi momen yang langka selain dihadiri oleh Kepala BPN Wilayah juga di ikuti oleh seluruh kepala Kantor Pertanahan Sekalsel dan turut menandatangani komitmen kerjasama perbaikan pelayanan publik bersama Ombudsman Kalsel.
(FR/PC.ORI)








