• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Dampingi Pemkab Kotabaru dalam Giat Peningkatan Kapasitas Desa Antimaladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 22/05/2024 •
 

 Banjarmasin- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Katabaru dalam rangka pendampingan peningkatan kapasitas Desa Antimaladministrasi Selasa (21/05/2024). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dihadiri oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Kepala Seksi Pemerintahan dan perwakilan Kepala dan Sekretaris Desa Kabupaten Kotabaru

Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansya, dalam sambutannya disampaikan apresiasi atas kedatangan Pemkab Kotabaru. "Kami sangat mengapresiasi Pemkab Kotabaru yang telah berkomitmen penuh menjadi kabupatenpilot Desa Antimaladministrasi, tidak berhenti pada penetapan 10 Desa Antimaladministrasi, namun setelah penetapan pun masih berkomitmen penuh,"  tuturnya.

Menilik kembali, pada 27 November 2023, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, telah menetapkan 10 Desa Antimaladministrasi. Melalui inovasi pembetukan Desa Antimaladministrasi diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat sampai tataran desa.

Acara yang berlangsung selama tiga hari ini kemudian dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Muhammad Firhansyah tentang Filsafat Pelayanan Publik Filsafat Melayani. "Bahwa penting bagi penyelenggara layanan untuk peka terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,"  jelasnya.

Menambahkan, Asisten Pemeriksan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Ita Wijayanti, kemudian menyampaikan paparan terkait pemenuhan standar pelayanan publik, dalam sesi ini selain peserta menerima paparan yang disampaikan, juga terdapatgames yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan peserta terkait bentuk-bentuk maladministrasi dan standar pelayanan.

Pada hari selanjutnya, paparan disampaikan oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Cikra Wakhidah, terkait dengan kerjasama MoU. "Kerja sama antar desa memiliki banyak fungsi, diantaranya adalah dapat membantu desa-desa yang terlibat untuk mencapai tujuan bersama, selain itu dengan adanya kerja sama dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di desa," tuturnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang membangun Desa Antimaladministrasi, pengorganisasian pelayanan, segitiga emas pelayanan publik, metode komunikasi,handling complain, diagnosa konflik pelayanan dan ditutup dengan pembentukanfocal poin desa.

 

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...