Ombudsman Kalsel Buka layanan Pengaduan dan Jaring Laporan Masyarakat di Kabupaten HST dan Tabalong

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Ombudsman OTS (On The Spot) dan jaring laporan masyarakat di dua kabupaten yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan selama dua pekan yakni 17 sampai 25 Mei 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan dipilihnya dua kabupaten ini, karena jumlah laporan yang masuk selama kurun waktu tiga tahun terakhir tidak terlalu signifikan, untuk itu pihaknya kembali membuka layanan konsultasi pengaduan langsung di masyarakat, sehingga bisa terjun langsung untuk mengobservasi layanan.
Selain itu, dengan hadirnya Ombudsman RI Kalimantan Selatan di lapangan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum keberadaan Ombudsman RI Kalimantan Selatan untuk mengenal lebih banyak pengawasan pelayanan publik dan apa saja laporan atau keluhan yang bisa disampaikan.
Pada Selasa, (24/05/2022) Ombudsman OTS dibuka di Polres Tabalong tepatnya pada unit Satlantas Polres Tabalong. Tercatat total 38 akses masyarakat yang menyampaikan konsultasi dan aduan seputar pelayanan publik. Dari 38 akses masyarakat, permasalahan mengenai infrastruktur menjadi topik yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Rio Angga Prasetyo mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan di wilayah Polres Tabalong terkait dengan jemput bola penerimaan laporan masyarakat mengenai pelayanan publik, tentunya kegiatan ini juga bertujuan agar adanya perbaikan, apabila masih ada hal -hal yang kurang dalam pelayanan publik di Tabalong.
Selain membuka PVL OTS di Polres Tabalong, PVL OTS juga dilaksanakan pada hari yang sama di Kantor Desa Kasiau, dengan menjaring 7 konsultasi pelayanan publik.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Kalimantan Selatan Sopian Hadi, menjelaskan selain membuka layanan pengaduan, Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga melakukan kunjungan pada sejumlah kantor desa di kabupaten tersebut.
Banyak problematika pelayanan publik yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan, seperti layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan dari sisi ekonomi, namun tidak tersentuh atau tidak terjaring dengan baik .
Untuk itu Sopian menginginkan masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan ikut aktif dalam mendukung kegiatan sosialisasi, pencegahan maladministrasi di daerah serta menyampaikan keluhan atau laporan agar bisa mendapatkan respon dari pemerintah daerah
"Kegiatan ini selalu dilakukan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan guna mendekatkan layanan pengaduan masyarakat di daerah, diharapkan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mampu menjaring langsung dan menindaklanjuti laporan masyarakat soal pelayanan publik, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah" terang Sopian. ( FR/PC)








