• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Buka Gerai PVL On The Spot di Puskesmas Sebatung Kabupaten Kotabaru
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 03/03/2023 •
 
Ombudsman Kalsel Laksanakan Kegiatan PVL On The Spot di Puskesmas Sebatung Kabupaten Kotabaru

Kotabaru - Bertujuan guna menjaring akses laporan masyarakat secara langsung dengan mendekatkan pelayanan publik, Ombudsman RI Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penerimaan Verifikasi Laporan On The Spot di Puskesmas Sebatung Kabupaten Kota Baru , Kamis (2/3/2023). Kegiatan PVL on the spot adalah salah satu program inovasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan terkait maladministrasi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Sebelumnya, Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Cikra Wakhidah,  menerima aduan terkait substansi kesehatan di Desa Rampa Lama, yang sebagian berprofesi sebagai nelayan dengan pasang surut pendapatan yang mereka terima, mengakibatkan BPJS tertunggak sehingga masyarakat harus membayar tunggakan untuk menerima layanan Kesehatan. Hal tersebut sudah diakomodir oleh pemerintah dengan mengalokasikan dana untuk masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan layanan gratis kesehatan, namun masyarakat lainnya yang tidak terdaftar dalam layanan gratis harus menyelesaikan tunggakan, mereka berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan layanan tes tensi darah dan kolesterol gratis secara berkala setiap satu bulan sekali atau dua bulan sekali.

Menanggapi aduan tersebut, Ombudsman RI melakukan petemuan dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan aduan tersebut dengan berkoordinasi dengan Puskesmas Dirgahayu sebagai UPTD yang memiliki kewenangan di desa tersebut.

Plt Kepala Puskesmas Sebatung,  Kurata'ain menyambut dengan baik dan berharap kegiatan Penerimaan Verifikasi Laporan On The Spot dapat terus dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru, sehingga masyarakat dapat lebih mengenal Ombudsman RI dan pelayanan publik dapat menjangkau hingga masyarakat desa.

Menutup pertemuan, Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan guna meningkatkan laporan masyarakat dan konsultasi laporan masyarakat, sekaligus memahamkan masyarakat terkait ragam tindakan Maladministrasi dalam pelayanan publik. selanjutnya, menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan pelayanan publik yang merugikan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru, dengan menyampaikannya kepada Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan melalui Whatsapp 08111653737 atau call center 137.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...