• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Bersama Kecamatan Banjarmasin Barat Bahas Permasalahan Sampah Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 11/02/2025 •
 
Tim Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Kalsel kunjungi kecamatan Banjarmasin Barat (Foto: Rizki)

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Kecamatan Banjarmasin Barat pada pada Senin (10/2/2025) untuk membahas pencegahan maladministrasi dan penanganan permasalahan sampah pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Kota Banjarmasin.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah beserta tim bertemu Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil, guna memperoleh informasi dari salah satu sampel wilayah kecamatan, terkait kesiapan dalam menghadapi dampak penutupan TPAS. Dengan volume sampah harian mencapai 600 ton per hari, ditutupnya TPAS Basirih menyebabkan Kota Banjarmasin di ambang status darurat sampah, apalagi mengingat TPA lainnya yaitu TPA Regional Banjarbakula hanya dapat menampung sampah kiriman dari Kota Banjarmasin sebesar 100 ton sampah per hari.

Ibnu Sabil menjelaskan mengenai rencana pembentukan titik pilah sampah di tiap kelurahan untuk mengurangi penumpukan. Konsep ini digagas dari sistem pengelolaan di Kecamatan Arcamanik, Bandung, yang mengutamakan pemilahan dan pemrosesan sampah. Sampah organik akan diproses menjadi pakan maggot, sementara sampah non-organik didaur ulang atau dijual. Namun dirinya menekankan agar kelurahan melakukan pemantauan dan segera melaporkan terkait titik pilah sampah dimaksud, agar jangan sampai terjadi penumpukan sampah yang mengakibatkan titik pilah sampah ini malah dianggap sebagai TPS-TPS baru.

Tantangan utama menurutnya adalah mengedukasi pola dan kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah. Meskipun ada potensi keuntungan ekonomi, mayoritas warga belum memahami pentingnya pemilahan dan pengelolaan sampah yang baik, dan hal ini menjadi tugas berkelanjutan dari berbagai instansi stakeholder untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga menyoroti transparansi dalam pengelolaan sampah agar tidak terjadi maladministrasi, seperti potensi terjadinya pungutan liar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dari proses pengangkutan sampai ke pemilahan sampah, hingga pentingnya pelimpahan kewenangan terhadap kelurahan hingga kecamatan agar lebih leluasa dalam mengelola lingkungan di wilayahnya masing-masing. 

"Pengelolaan sampah adalah kerja bersama, jangan sampai tanggung jawab pengelolaan sampah dibebankan hanya kepada satu pihak/instansi, pelimpahan wewenang kepada masing-masing kelurahan dan kecamatan menjadi sangat penting sebagai salah satu solusi jangka menengah dan jangka panjang," ungkap Firhansyah.

Sebagai tindak lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Barat bersepakat untuk terus membuka jalur komunikasi dan koordinasi, serta agar mengedepankan transparansi pengelolaan lingkungan, mendorong keterlibatan komunitas, penggiat lingkungan, dan masyarakat guna mewadahi partisipasi publik dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, Kecamatan Banjarmasin Barat maupun kecamatan lainnya diharapkan dapat mengelola sampah lebih efektif dan meningkatkan kualitas layanan publik yang bebas dari maladministrasi.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...