• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Berikan Pengetahuan terkait Kepatuhan Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 05/03/2024 •
 
Rujalinor tengah menyampaikan poin penting terkait penilaian kepatuhan pelayanan publik

Banjarmasin - Kepatuhan pelayanan publik merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, guna terciptanya pelayanan publik yang mudah, transparan dan prima kepada masyarakat, oleh karenanya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Kota Banjarmasin, yang diselenggarapan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (04/03/2024). Sebanyak 160 peserta hadir mengikuti kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari (4 s.d 5 Maret) di Hotel Banjarmasin Internasional, yang dihadiri dari perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin.

Asisen Administrasi Umum Kota Banjarmasin, Muhammad Mahmud, dalam pembukaannya menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI Kalimantan Selatan atas kehadiran di kegiatan sosialisasi kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Muhammad Mahmud juga menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar aktif bertanya kepada pihak Ombudsman Kalsel, sehingga dapat memaksimalkan kesempatan mendapatkan ilmu dan masukan pada sosialisasi hari ini.

"Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada seluruh OPD terkait, dapat menjadi moment perbaikan dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik di OPD masing-masing, sehingga pelayanan publik yang dilaksanakan menjadi semakin baik kedepannya," ucap Muhammad Mahmud.

Dalam paparannya, Asisten pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Rujalinor, menyampaikan tiga poin penting terkait Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, pertama, terkait maksud dan tujuan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, yakni untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sehingga terwujudnya perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik. Kedua, terkait interval penilaian dalam berbagai kategori kualitas, yakni Kualitas Terendah, Kualitas Rendah (Zona Merah), Kualitas Sedang (Zona Kuning), Kualitas Tinggi Dan Kualitas Tertinggi (Zona Hijau). Ketiga, terkait dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang terdiri dari dimensiinput, dimensi proses, dimensioutput, dan dimensi pengaduan.

Dihari kedua paparan dimulai dengan materi kelembagaan Ombudsman RI, serta jenis-jenis maladminisrasi yang disampaikan oleh Asisten pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor Lilik Suryani.

Pada sesi selanjutnya dipaparkan terkait hasil kepatuhan pelayanan publik yang diperoleh Pemerintah Kota Banjamasin beserta beberapa poin saran perbaikan untuk pemenuhan komponen standar pelayanan publik, seperti pemenuhan jaminan keamanan dan keselamatan layanan, pelayanan untuk kelompok rentan, sarana dan prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, oleh Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan Zayanti Mandasari dan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor.

Peserta sosialisasi cukup aktif mengajukan pertanyaan, hingga mencapai tujuh pertanyaan, baik terkait teknis penilaian kepatuhan, hal apa saja yang harus diperbaiki dalam layanan di tiap-tiap OPD, hingga kiat-kiat untuk mencapai Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik. Selesai sesi tanya jawab, dilanjutkan dengan agendarole play dimana sebanyak enam peserta diminta untuk melakukan simulasi dalam wawancara terkait kompetensi penyelenggara pelayanan publik, sehingga menjadi gambaran pelaksanaan penilaian kepatuhan kedepannya bagi OPD masing-masing.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...