• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Berikan Pendampingan Progam Kelurahan Bebas Maladministrasi di Kota Banjarbaru
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 25/07/2025 •
 
M. Firhansyah saat menyampaikan Strategi Pencegahan Maladministrasi melalui Program Pembentukan Kelurahan Bebas Maladministrasi di Banjarbaru (25/)7/2025)

Banjabaru - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan, menyampaikan sosialisasi mengenai Strategi Pencegahan Maladministrasi melalui Program Pembentukan Kelurahan Bebas Maladministrasi di Aula Srikandi Pemerintah Kota Banjarbaru pada Jumat (25/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bagian Organisasi, Bagian Pemerintahan, Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru. Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni dalam sambutannya menyampaikan bahwa Visi-Misi Kota adalah "Banjarbaru Emas". Salah satu misinya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan menuju pelayanan publik cepat, tepat, responsif dan transparan.

"Oleh karena itu, maka penting bagi seluruh aparatur untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan harus ramah dan senyum, Selain itu, tentu standar pelayanan juga harus diterapkan secara konsisten", ujar Sirajoni.

Sirajoni melanjutkan, ada dua hal yang paling penting untuk peningkatan pelayanan publik, yaitu komitmen dan konsistensi.

"Harapan ke depannya, kita mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat senang. Mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarbaru", tambahnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Muhammad Firhansyah dalam paparannya menyampaikan mengenai pentingnya Kelurahan Bebas Maladministrasi di Kota Banjarbaru.

"Berkaca dari monitoring yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Kalsel, standar pelayanan publik di Kelurahan sudah tersedia, namun tidak lengkap. Selain itu, kompetensi petugas pelayanan dan pengelolaan pengaduan juga perlu ditingkatkan. Kalau pengelola pengaduan di tingkat kelurahan sudah baik, maka laporan masyarakat tersebut tidak perlu sampai ke kepala daerah, karena sudah dikelola dengan baik," terang Firhansyah.     

"Kelurahan Bebas Maladministrasi yang akan dicanangkan di Kelurahan Mentaos pada 30 Juli mendatang, maka dengan demikian Kota Banjarbaru merupakan kota pertama di Indonesia yang kelurahannya bebas maladministrasi".

"Kami berharap nantinya, kelurahan yang sudah ditetapkan menjadi pusat teladan dan pusat pengetahuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan, terutama dalam pelayanan publik", terang Firhannya.

Ia melanjutkan, bahwa Program Kelurahan Bebas Maladministrasi ini merupakan program pendampingan, bukan perlombaan. Kami akan memberikan pendampingan pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan dan peningkatan kapasitas SDM dalam pelayanan. Jadi kegiatan ini tidak berhenti sampai disini, namun berkelanjutan.   

Terakhir, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Banjarbaru. Apalagi kita sudah ada MoU dengan Pemerintah Kota Banjarbaru. Harapannya sinergi ini tetap terjalin dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya di Kota Banjarbaru. (SH/PC25)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...